Berita

Pakar hukum tata negara Refly Harun/Net

Hukum

Jadi Saksi Ahli, Refly Harun Tegaskan Habib Rizieq Tak Perlu Disanksi Pidana

SENIN, 10 MEI 2021 | 13:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pakar hukum tata negara Refly Harun dihadirkan oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Habib Rizieq menjalani sidang kasus kerumunan dalam acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dalam persidangan itu, Rizieq bertanya kepada Refly soal pemidanaan dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, padahal ia mengaku telah dikenakan sanksi denda administratif.


Menurut Refly, dalam pelanggaran pidana ada dua prinsip hukum yakni mala in se dan mala prohibita. Pelanggaran pidana yang masuk prinsip mala in se tersebut saja, kata Refly masih bisa diselesaikan perkaranya di luar hukum.

"Tapi kalau sanksi misalnya sanksi non pidana bisa diterapkan dan yang menerima sanksi tersebut juga patuh misalnya. Ya maka kita bicara untuk apalagi kita sanksi pidana untuk kasus itu," kata Refly di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).

Untuk itu, Refly dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa hukum bukan dipakai untuk balas dendam. Menurutnya, hukum harus merestorasi atau biasa disebut dengan restoratif justice.

Misalnya, Refly mencontohkan dalam soal prokes jika semua pelanggaran prokes dilakukan pendekatan hukum pidana semua,  maka berdasarkan asas equality before the law dan asas diskriminatif semuanya harus diproses demi menegakan dua prinsip tersebut.

"Kan tidak mungkin bukan itu tujuan dari hukum, tujuan dari hukum itu tertib sosial. Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apalagi dihukum," lanjutnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya