Berita

Plt Jubir penindakan KPK, M. Ali Fikri/RMOL

Hukum

Akan Dijerat Hukuman Mati, Pihak Terlibat Korupsi Bansos Sembako Kemensos Terus Diselidiki KPK

SENIN, 10 MEI 2021 | 13:36 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih melakukan penyelidikan pengembangan perkara bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Penyelidikan kasus Bansos yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial ini telah dilakukan KPK sebelum para pihak yang ditangkap menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyelidikan terkait pengadaan barang dan jasa bansos sembako Covid-19 ini diketahui telah dilakukan KPK sejak Februari 2021. Akan tetapi, sampai mana proses penyelidikan tersebut?


Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa KPK hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan.

"Penyelidikan oleh KPK terkait Bansos kami pastikan sampai saat ini masih terus dilakukan," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/5).

Akan tetapi, Ali mengaku tidak bisa membeberkan terkait perkembangannya karena masih dalam tahap penyelidikan.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," pungkas Ali.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK akan menjerat hukuman mati bagi para pihak yang terlibat. KPK akan menjerat dengan menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar"

Sementara Pasal 2 Ayat 2 berbunyi "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan"

Sedangkan Pasal 3 berbunyi "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar"

Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah memanggil dan memeriksa Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Herman Herry telah diperiksa pada Jumat (30/4). Herman diperiksa kurang lebih selama empat jam lamanya.

Usai diperiksa itu, Herman Herry mengaku hanya memberikan klarifikasi dan bantahan kepada KPK terkait pemberitaan media massa yang menyebut dirinya mendapatkan jatah kuota Bansos.

"Gak benar (dapat jatah kuota Bansos sembako Covid-19)" tegas Herman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore (30/4).

Dalam pemeriksaan itu, politisi PDIP tersebut mengaku hanya dicecar tiga pertanyaan oleh tim penyelidik KPK.

"Tiga pertanyaan saja, ya seputar saya sebagai Komisi III dan peran saya di perusahaan saya," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya