Berita

Profesor Tan Kamello/Net

Politik

Hasil PSU Digugat Ke MK, Pakar: Kalau Masih Saja Tidak Puas, Ubah UU Pilkada

SENIN, 10 MEI 2021 | 13:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru saja digelar di sejumlah daerah, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Padahal, PSU ini dilaksanakan berdasarkan putusan MK sebagai upaya penyelesaian terkait sengketa Pilkada 2020.

Di Sumatera Utara, misalnya, ada 3 kabupaten/kota yang menggelar PSU berdasarkan putusan MK. Yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan Mandailing Natal (Madina).


Dan hasil PSU di tiga daerah itu kembali digugat.

Fenomena hukum menggugat hasil PSU yang diperintahkan MK tersebut menjadi perhatian para akademisi. Profesor Tan Kamello salah satunya.

Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini mengatakan, baiknya semua pihak harus menghormati hasil pemungutan tersebut.

Apalagi pada saat pelaksanaannya juga diawasi dan diikuti para stakeholder.  

"Seharusnya semua pihak bisa menghormati hasilnya. Saya melihat seluruh norma-norma yang ada di UU Pilkada itu sudah dijalankan dengan baik. Apalagi pemungutannya sudah menjadi sorotan publik. Seperti contoh di Labusel itu. Pelaksanaan PSU di Labusel itu seluruhnya ekstra pengawasan. Tidak mungkinlah itu macam-macam," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (9/5).

Tetapi apabila masih saja ada yang merasa tidak puas, harusnya UU-nya yang diubah.

Menurutnya, UU Pilkada telah merangkum semua norma pemilihan agar berjalan dengan tertib. Hanya saja, jangan sampai akibat hasrat berpolitik memunculkan ketidaktertiban hukum.

"Penegakan hukum yang dilakukan hakim MK tentang pelaksanaan PSU tersebut adalah penegakan hukum atas norma. Norma itu ditegakkan atas peristiwa konkrit," jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Tan menerangkan, hakikat lahirnya UU Pilkada adalah untuk memberikan suatu kepastian hukum dan ketertiban di masyarakat dalam melaksanakan perhelatan Pilkada.

Norma itu telah ditegakkan oleh hakim MK dalam suatu putusan sengketa sebelumnya dan memerintahkan agar dilaksanakannya PSU.

Namun apabila hasilnya tetap masih tidak bisa memberi rasa puas salah satu pihak, maka harusnya UU yang diubah, bukan malah kembali menggugat ke MK.

"Kasarnya, jangan sampai disindir hakim-hakim MK itu nanti. Masa mau berapa kali lagi mengajukan permohonan ke MK kalau masyarakatnya yang berkehendak lain," tegas dia.

"Kalau tetap masih nuntut, ini ada teori yang cocok bagi yang nuntut. Tujuan UU itu adalah memberikan kepastian. Nah itulah kalau diputar-putar. Janganlah sampai tidak memberi kepastian karena sebab akan memberikan ketidaktertiban hukum. Inilah maunya orang politik. Kita ini orang hukum. Negara ini bukan negara politik, negara ini negara hukum," paparnya.

Prof Tan pun meminta agar para kepada daerah yang terpilih segera merangkul semua pihak tanpa membeda-bedakan.

Usai pelaksanaan PSU, sebanyak delapan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Suara (PHP) Pemilihan Kepala Daerah kembali didaftarkan ke bagian kepaniteraan MK.

Dari delapan, tiga permohonan berasal dari Sumut. Yakni Labuhanbatu, Labusel, dan Madina. Sedangkan lima permohonan lainnya adalah PHP Bupati Sakadau, dua permohonan PHP Bupati Rokan Hulu, PHP Halmahera, dan Banjarmasin.

Hal itu tertuang didalam Surat Pemberitahuan Penerimaan Permohonan Sengketa PHPKada yang diterbitkan Panitera Mahkamah Konstitusi RI Muhidin SH MHum yang ditujukan kepada Ketua KPU RI Ilham Saputra S.IP dengan nomor :222/HP. 00.01/05/2021 tertanggal Kamis 6 Mei 2021.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya