Berita

Profesor Tan Kamello/Net

Politik

Hasil PSU Digugat Ke MK, Pakar: Kalau Masih Saja Tidak Puas, Ubah UU Pilkada

SENIN, 10 MEI 2021 | 13:22 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang baru saja digelar di sejumlah daerah, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Padahal, PSU ini dilaksanakan berdasarkan putusan MK sebagai upaya penyelesaian terkait sengketa Pilkada 2020.

Di Sumatera Utara, misalnya, ada 3 kabupaten/kota yang menggelar PSU berdasarkan putusan MK. Yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), dan Mandailing Natal (Madina).


Dan hasil PSU di tiga daerah itu kembali digugat.

Fenomena hukum menggugat hasil PSU yang diperintahkan MK tersebut menjadi perhatian para akademisi. Profesor Tan Kamello salah satunya.

Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) ini mengatakan, baiknya semua pihak harus menghormati hasil pemungutan tersebut.

Apalagi pada saat pelaksanaannya juga diawasi dan diikuti para stakeholder.  

"Seharusnya semua pihak bisa menghormati hasilnya. Saya melihat seluruh norma-norma yang ada di UU Pilkada itu sudah dijalankan dengan baik. Apalagi pemungutannya sudah menjadi sorotan publik. Seperti contoh di Labusel itu. Pelaksanaan PSU di Labusel itu seluruhnya ekstra pengawasan. Tidak mungkinlah itu macam-macam," ucapnya, dikutip Kantor Berita RMOLSumut, Minggu (9/5).

Tetapi apabila masih saja ada yang merasa tidak puas, harusnya UU-nya yang diubah.

Menurutnya, UU Pilkada telah merangkum semua norma pemilihan agar berjalan dengan tertib. Hanya saja, jangan sampai akibat hasrat berpolitik memunculkan ketidaktertiban hukum.

"Penegakan hukum yang dilakukan hakim MK tentang pelaksanaan PSU tersebut adalah penegakan hukum atas norma. Norma itu ditegakkan atas peristiwa konkrit," jelasnya.

Lebih lanjut, Prof Tan menerangkan, hakikat lahirnya UU Pilkada adalah untuk memberikan suatu kepastian hukum dan ketertiban di masyarakat dalam melaksanakan perhelatan Pilkada.

Norma itu telah ditegakkan oleh hakim MK dalam suatu putusan sengketa sebelumnya dan memerintahkan agar dilaksanakannya PSU.

Namun apabila hasilnya tetap masih tidak bisa memberi rasa puas salah satu pihak, maka harusnya UU yang diubah, bukan malah kembali menggugat ke MK.

"Kasarnya, jangan sampai disindir hakim-hakim MK itu nanti. Masa mau berapa kali lagi mengajukan permohonan ke MK kalau masyarakatnya yang berkehendak lain," tegas dia.

"Kalau tetap masih nuntut, ini ada teori yang cocok bagi yang nuntut. Tujuan UU itu adalah memberikan kepastian. Nah itulah kalau diputar-putar. Janganlah sampai tidak memberi kepastian karena sebab akan memberikan ketidaktertiban hukum. Inilah maunya orang politik. Kita ini orang hukum. Negara ini bukan negara politik, negara ini negara hukum," paparnya.

Prof Tan pun meminta agar para kepada daerah yang terpilih segera merangkul semua pihak tanpa membeda-bedakan.

Usai pelaksanaan PSU, sebanyak delapan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Suara (PHP) Pemilihan Kepala Daerah kembali didaftarkan ke bagian kepaniteraan MK.

Dari delapan, tiga permohonan berasal dari Sumut. Yakni Labuhanbatu, Labusel, dan Madina. Sedangkan lima permohonan lainnya adalah PHP Bupati Sakadau, dua permohonan PHP Bupati Rokan Hulu, PHP Halmahera, dan Banjarmasin.

Hal itu tertuang didalam Surat Pemberitahuan Penerimaan Permohonan Sengketa PHPKada yang diterbitkan Panitera Mahkamah Konstitusi RI Muhidin SH MHum yang ditujukan kepada Ketua KPU RI Ilham Saputra S.IP dengan nomor :222/HP. 00.01/05/2021 tertanggal Kamis 6 Mei 2021.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya