Berita

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan/Ist

Politik

Peraturan Menperin Soal Jaminan Bahan Baku Gula Khianati Semangat Bung Karno

MINGGU, 09 MEI 2021 | 14:12 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keberadaan Peraturan Menperin mengenai jaminan ketersediaan bahan baku gula dinilai telah mengkhianati cita-cita bapak pendiri bangsa Bung Karno yakni Indonesia bisa berdiri di atas kaki sendiri (berdikari).

Dikatakan anggota DPR RI fraksi PDIP Arteria Dahlan, keberadaan Permenperin 3/2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional justru menambah beban penderitaan para petani tebu tanah air.

"Saya miris ketika membaca dan mengkaji Permenperin itu. Betapa semangat yang terkandung dalam aturan itu jauh dari kata berpihak pada rakyat, dalam hal ini para petani tebu kita," jelas Arteria kepada wartawan, Minggu (9/5).


Menurut legislator dari daerah pemilihan Jawa Timur (Jatim) VI ini, jika sebuah kebijakan tidak mencerminkan kepentingan rakyat, maka patut dipertanyakan atas dasar apa kebijakan tersebut dibuat.

"Padahal saat menyusun sebuah kebijakan, ada uang hasil keringat rakyat (pajak) termasuk para petani tebu kita yang digunakan para penyusun kebijakan itu. Nyusun kebijakannya pakai uang rakyat tapi isi kebijakannya justru khianati yang bayar mereka," sindir Arteria.

Pasca terbitnya aturan itu, kata dia, banyak para petani tebu yang menjerit dan harus menanggung beban derita yang memilukan.

"Efek kebijakan itu sangat mematikan, para petani tebu kita tengah dalam kondisi kritis. Kebijakan itu menyengsarakan para petani tebu kita. Saya kira ini keadaan darurat yang harus segera diakhiri," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya