Berita

Ilutrasi/Net

Politik

Sengketa Pemilihan Yang Tidak Diatur UU Pemilu, Jadi Celah Ajukan Gugatan

MINGGU, 09 MEI 2021 | 03:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menrut ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Topo Santoso, ada beberapa sengketa yang tidak tercantum dalam undang-undang pemilu maupun pemilihan.

"Sebetulnya ada lagi yang tidak tercantum di situ, tapi masih berkaitan juga dengan pemilu," kata Prof Topo saat kuliah umum yang digelar Program Studi Magister Ilmu Hukum Unila, Sabtu (8/5).

Sengketa yang dimaksud misalnya, dalam pemilu, KPU telah menetapkan hasil pemilu, namun digugat ke MK dalam PHPU.


MK sudah memutuskan partai A mendapatkan sekian kursi di provinsi dan partai B sekian kursi beserta namanya. Lalu ada satu orang lain yang mengaku bahwa kursi itu jatah untuknya.

"Nah, sengketa seperti ini tidak diatur dalam undang-undang pemilu. Dari situ kemudian orang itu menggugat ke PTUN atau ke PN. Jadi ini adalah sengketa yang berkaitan dengan keputusan KPU pasca keputusan PHPU dari MK," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Tak hanya itu, sengketa KPU diberhentikan oleh DKPP, meski KPU diangkat oleh presiden. Sehingga perlu dikeluarkan keputusan presiden untuk memberhentikan KPU.

"Pemberhentian KPU oleh presiden bersifat individu sehingga masuk ke sengketa PTUN. Saat digugat ke PTUN, putusan PTUN membetulkan putusan presiden, sehingga presiden mengangkat kembali KPU. Nah sengketa ini belum ada di undang-undang pemilu maupun pemilihan," ujarnya.

Sementara, 6 sengketa yang tercantum dalam undang-undang pemilu maupun pemilihan kata Prof Topo yaitu pertama tindak pidana pemilu pada pemilu dan tindak pidana pemilihan pada pemilihan.

"Yang kedua ada pelanggaran administrasi pemilu pada pemilu dan pelanggaran administrasi pemilihan pada pemilihan. ketiga adalah sengketa tahapan atau sengketa proses pemilu dan sengketa tahapan atau sengketa proses pemilihan," jelasnya.

Lanjutnya, jika tidak selesai pada sengketa tahapan atau sengketa proses, maka akan masuk ke sengketa TUN pemilu dan sengketa TUN pemilihan.

"Lalu pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan yang terakhir perselisihan hasil pemilu pada pemilu dan sengketa hasil pemilihan pada pemilihan," tutupnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya