Berita

Jumhur Hidayat saat menjalani proses persidangan/Net

Politik

Ini Sikap Jumhur Hidayat Usai Bebas Dari Penjara

SABTU, 08 MEI 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Akltivis senior Jumhur Hidayat telah menghirup udara segar usai penangguhan penahanannya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jumhur sebelumnya mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama tujuh bulan atas kasus dugaan ujaran kebencian hingga menimbulkan keonaran.

Bagaimana sikap Jumhur usai bebas, apakah tetap menyuarakan kebenaran dan mengkoreksi rezim atau akan lebih hati-hati?


"Oh jadi gini, yang pertama, lu keluar dari penjara, ya lu rest (istirahat) dulu sama keluarga. Santai-santai dulu. Anak udah lama ga ketemu nih," kata Jumhur kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/5).

Jumhur pun masih merahasiakan sikap politiknya ke depan setelah dibebaskan, termasuk apakah masih akan menjadi motor di Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Menurut Jumhur, politik seharusnya dilihat sebagai sesuatu yang menyenangkan, jangan terlalu tegang. Terkecuali, kata dia, apabila dalam politik terdapat kekerasan maupun hal-hal yang menimbulkan diskiriminasi hingga SARA.

"Kalau ada kekerasan itu wajib kita singkirkan, kita hindari. Kalau ada unsur kebencian dan SARA, ya itu ditegur aja. Artinya akan dihukum sendiri lah oleh masyarakat kalau kita berbuat SARA," tandas Jumhur.

Selama ini Jumhur mengakui kritisnya terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja dikarenakan dirinya merupakan aktivis yang berasal dari gerakan buruh. Sebetulnya, Jumhur hendak menyampaikan kepada penguasa sebuah warning agar Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan kelompok pengusaha saja.

"Tapi ada yang menganggap saya benci pengusaha. Sehingga saya dianggap melakukan aksi yang menimbulkan kebencian kepada para pengusaha. Padahal kagak. Teman saya yang pengusaha banyak," demikian Jumhur.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Industri Sawit Terintegrasi Disiapkan PTPN di Sei Mangkei

Kamis, 30 April 2026 | 22:15

Gubernur NTB Tolak Cabut Laporan Aktivis Kemanusiaan

Kamis, 30 April 2026 | 21:41

APBN Tekor Rp240,1 T, Kemenkeu Tiadakan Konferensi Pers

Kamis, 30 April 2026 | 21:37

DPR Soroti Peran Strategis Proyek Danantara bagi Industri dan Lapangan Kerja

Kamis, 30 April 2026 | 20:41

Sejarah Hari Pendidikan Nasional 2 Mei, Asal Usul dan Peran Ki Hadjar Dewantara

Kamis, 30 April 2026 | 20:21

Mitigasi Dampak Perubahan Iklim, PLN-UNOPS Dorong Utilisasi EBT Nasional

Kamis, 30 April 2026 | 20:16

Apa Itu Sinkhole yang Muncul Kebun Warga Gunungkidul Yogyakarta?

Kamis, 30 April 2026 | 19:46

Sejarah Outsourcing dari Zaman Kolonial hingga Jadi Tuntutan di Hari Buruh 2026

Kamis, 30 April 2026 | 19:32

Kebijakan Energi RI Terjebak Pola Pikir Jangka Pendek Menahun

Kamis, 30 April 2026 | 19:27

Komisaris PT Loco Montrado Dicecar KPK soal Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar

Kamis, 30 April 2026 | 19:25

Selengkapnya