Berita

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus/Net

Politik

Legislator Sumbar: Alhamdulillah, MA Batalkan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

SABTU, 08 MEI 2021 | 08:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disambut baik.

Uji materi diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) atas nama masyarakat Sumatera Barat.

"Tentunya kita bersyukur dengan keputusan MA yang membatalkan SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah. Ini merupakan hasil perjuangan  bersama berbagai ormas dan tokoh masyarakat sumatera Barat yang resah dan khawatir dengan keluarnya SKB 3 Menteri," ujar anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, Sabtu (8/2).


Guspardi yang juga legislator asal Sumatera Barat itu menjadi salah satu pihak yang melayangkan protes terkait SKB 3 Menteri.

Disebutkan Guspardi, keberatan itu karena dalam diktum 2 dan 3 SKB itu memuat peraturan yang berbunyi "peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama".

"Pemda dan sekolah juga tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," katanya.

Sementara itu, lanjutnya, masyarakat Sumatera Barat menolak tegas SKB 3 Menteri karena seharusnya para peserta didik mesti dituntun dan diarahkan untuk berpakaian sesuai dengan perintah agamanya.

"Jangan dibiarkan mereka untuk bebas memilih. Yang tidak boleh itu memaksa peserta didik menggunakan atau atribut agama yang tidak sesuai dengan keyakinan yang dianutnya," terangnya.

Berangkat dari keresahan dan kekhawatiran tersebut, masih kata Guspardi, pada 18 Februari 2021, dia sebagai wakil rakyat dari Sumatera Barat di DPR RI bersama berbagai elemen masyarakat dan ormas seperti MUI, Muhammadiyah, Aisyiah, Perti, LKAAM, Bundo Kanduang dan para tokoh masyarakat Sumbar lainnya, membahas SKB tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Sumbar.

"Hasilnya disepakati bahwa elemen masyarakat Sumbar akan melakukan gugatan uji materi terhadap SKB 3 Menteri itu. Dan saat ini uji materi tersebut sudah di kabulkan oleh MA (Mahkamah Agung) pada tanggal 3 Mei 2021," bebernya.

Diuraikan Guspardi, SKB 3 Menteri bertentangan dengan UUD 1945 pada pasal 31. Begitu juga tidak sesuai dengan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"SKB 3 menteri itu juga bersebarangan dengan UU Otonomi Daerah dan mengebiri semangat otonomi daerah. Kewenangan pengaturan dan tata cara berpakaian di sekolah cukup diatur oleh pemerintah daerah bukan oleh pemerintah pusat dan harus sesuai dengan ajaran agama dan kearifan lokal masing-masing daerah," jelasnya.

"Oleh karena itu, saya berharap semua pihak  menghormati dan menerima putusan yang telah di ketok palu oleh Mahkamah Agung yang menyatakan SKB 3 Menteri ini bertentangan dengan sejumlah undang-undang," pungkasnya.

Adapun petikan keputusan MA itu berbunyi "Mengadili, memerintahkan kepada Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk mencabut Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia, Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021".

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya