Berita

Pendiri PT Lumbung Padi Indonesia (LPI), Fara Luwia/Net

Hukum

Mediasi Belum Tercapai, Fara Luwia Tuntut Anak Usaha Wilmar Group Rp 939 M

JUMAT, 07 MEI 2021 | 22:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mediasi kasus gugatan pendiri PT Lumbung Padi Indonesia (LPI), Fara Luwia terhadap dua anak usaha Wilmar Group belum mencapai titik temu.

Pasalnya, perwakilan dari pihak tergugat tidak memiliki kapasitas untuk mengambil keputusan terkait dengan tuntutan ganti rugi yang diajukan Fara Luwia sebesar Rp 939 miliar.

Dalam sidang agenda mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/5), Fara hadir langsung. Sementara itu, pihak tergugat diwakili oleh Erick Tjia, selaku Direktur PT Sentratama Niaga Indonesia (SNI) dan PT Natura Wahana Gemilang (NWG) serta Saronto Soebagio selaku Direktur PT LPI.


Dalam mediasi yang berlangsung tertutup, Erick Tjia maupun Saronto belum bisa mengambil keputusan terkait tuntutan penggugat karena keduanya tidak mengetahui secara langsung duduk perkara masalah.

“Klien kami sangat kecewa dengan proses mediasi yang berlangsung. Semestinya, proses mediasi dapat disepakati oleh kedua belah pihak yakni klien kami dan pihak Wilmar Group,” tegas kuasa hukum Fara Luwia, Melky Pranata Koedoeboen.

Melky menegaskan, seharusnya pihak tergugat dapat menghadirkan Darwin Indigo selaku prinsipal (decision maker) dan pemegang kendali Wilmar Group, sekaligus sebagai pihak yang paling mengetahui dan bertanggung jawab atas perkara tersebut.

“Untuk diketahui, kerugian klien kami nilainya kurang lebih sebesar Rp 939 miliar dan hanya dapat diselesaikan oleh Darwin Indigo yang merupakan aktor intelektual dari perkara ini," sambungnya.

SNI dan NWG digugat oleh Fara Luwia serta Farma International Pte. Ltd. terkait kasus dugaan pengambilalihan saham PT. Lumbung Padi Indonesia (LPI) secara tidak sah dan melawan hukum melalui modus manipulasi penciptaan utang.

Kasus tersebut bermula tahun 2017, di mana PT LPI mengalami kesulitan membayar utang kepada sejumlah kreditur, yakni Maybank, Mattsteph Holding, Emerging Asia Capital Partners (EACP) dan TAEL Group. Keseluruhan nilai utang tersebut mencapai sekitar Rp 286,8 miliar.

Dalam situasi tersebut, Darwin Indigo yang merupakan Country Head Wilmar International Ltd untuk Indonesia, menawarkan kerja sama bisnis kepada Fara Luwia dalam rangka pengembangan usaha sekaligus membantu menyelesaikan utang-utang tadi.

Namun setelah kerja sama disepakati, selama proses uji tuntas hukum (due diligence) dan audit keuangan terhadap PT LPI, Fara Luwia tidak pernah dilibatkan dan diberikan informasi apa pun. Belakangan baru diketahui bahwa utang-utang yang diciptakan tersebut bertujuan untuk mengambil alih 100 persen saham PT LPI dan Fara Luwia harus terdepak dari perusahaan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya