Berita

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Net

Publika

MK Akhirnya Memutuskan Akan Mengadili Perkara PSU Pilkada 2020

JUMAT, 07 MEI 2021 | 13:49 WIB | OLEH: YUSRIL IHZA MAHENDRA

KONTROVERSI apakah MK akan menyidangkan permohonan pembatalan Keputusan KPU terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2020 di 17 daerah yang diperintahkan MK terjawab sudah. Kemarin, Kamis 6 Mei 2021, Panitera MK Muhidin telah menyurati Ketua KPU memberitahukan bahwa MK telah menerima 8 (delapan) permohonan perselisihan hasil pasca PSU.

Bersamaan dengan surat di atas, MK juga dengan resmi telah meregistrasi permohonan perselisihan PSU Kabupaten Labuhanbatu yang diajukan tanggal 29 April 2021 dengan Registrasi Perkara Nomor 141/PHP/BHP.BUP-XIX/2021 dengan Pemohon Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faizal Amri Siregar dengan Termohon KPU Kabupaten Labuhan Batu. Hari dan tanggal sidangnya akan segera ditetapkan MK.

Dalam surat itu, Panitera MK juga menginformasikan kepada KPU bahwa MK "akan segera menyelenggarakan pemeriksaan permohonan sesuai ketentuan perundang-undangan".


Dengan surat MK tersebut, maka menjadi jelas bahwa Keputusan Rekap Hasil PSU yang digabungkan dengan hasil perolehan suara yang tidak dibatalkan MK dalam Pilkada Desember 2020 yang lalu dapat dijadikan sebagai obyek sengketa di MK.

KPU di beberapa daerah, antara lain di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, telah melangkah dengan menetapkan pasangan calon pemenang dan dituangkan dalam sebuah SK. Siapa paslon pemenang bahkan telah diumumkan oleh DPRD Kabupaten Labuhanbatu. DPRD juga telah mengusulkan pelantikan paslon pemenang kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut.

Saya sendiri sebagai lawyer paslon Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faisal Amri Siregar yang kalah dalam PSU Pilkada Labuhanbatu, telah mengirim surat kepada KPU Labuhanbatu agar jangan buru-buru menetapkan paslon pemenang karena kami menolak hasil PSU yang kami nilai penuh kecurangan dan telah mendaftarkan sengketa ke MK.

Kami minta agar KPU setempat menunggu sampai ada putusan MK. Namun surat kami tidak digubris KPU Labuhanbatu. Mereka adakan pleno dan menetapkan paslon pemenang pasca PSU. Tindakan KPU Labuhanbatu konon mendapat arahan KPU Pusat. Penetapan paslon pemenang didasarkan atas Keputusan KPU 19/2020 Pasal 54 ayat 4,5 dan 6 yang isinya kontroversial tidak sesuai dengan Putusan MK paling akhir tentang pelaksanaan PSU.

KPU Pusat mengira Putusan MK tentang PSU yang hasilnya langsung diumumkan KPU setempat tanpa harus melapor ke MK, berarti hasil PSU adalah final tidak bisa dipersengketakan lagi. Sebab itu, KPU tidak mengubah ketentuan  Pasal 54 ayat 4, 5 dan 6 PKPU 19/2020 bahwa hasil PSU langsung diumumkan dan disusul dengan Penetapan Paslon pemenang.

Kini, dengan surat Panitera MK yang melaksanakan perintah Ketua M yang ditujukan kepada Ketua KPU bahwa MK akan menyidangkan kembali sengketa hasil PSU telah membuat KPU seperti "kecele" dan "kehilangan muka". Untuk menutupi kesalahan itu, ada baiknya KPU Pusat memerintahkan KPU di daerah yang sudah terlanjur membuat SK penetapan paslon pemenang untuk membatalkannya.

Kalau tidak, Bawaslu di daerah-daerah saya yakin akan mengalahkan KPU dalam perselisihan administrasi pemilihan yang dipersengketakan sehubungan dengan diterbitkannyq SK paslon pemenang. Dengan penegasan MK bahwa lembaga itu akan mengadili sengketa PSU, maka jelaslah bahwa SK penetapan paslon pemenang yang dibuat KPU di daerah menjadi prematur. KPU daerah dan KPU Pusat harus bertanggungjawab dengan Surat-Surat Keputusan tentang Paslon Pemenang yang prematur itu.

Penulis adalah pakar hukum tata negara

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya