Berita

Anggota DPR Aceh, Yahdi Hasan/RMOLAceh

Hukum

Diperiksa Selama 4 Jam, Anggota DPRA Hormati Proses Hukum Dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh

JUMAT, 07 MEI 2021 | 09:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan, telah memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Aceh terkait dugaan korupsi dana beasiswa pada tahun 2017.

Yahdi adalah satu dari 6 anggota DPR Aceh aktif yang tersangkut kasus ini.

Pemeriksaan terhadap Yahdi sendiri berlangsung selama sekitar 4 jam pada Rabu kemarin (5/5). Yahdi menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.30. Pemeriksaan dihentikan sekitar pukul 12.15-13.30 untuk istirahat dan sholat.


Yahdi mengatakan, dirinya ditanyai soal hubungan dengan para mahasiswa dan mahasiswi penerima dan komitmen kepada calon penerima bantuan.

"Jawaban saya hubungan darah dengan penerima (beasiswa) dan mengenai komitmen sebelumnya (dengan penerima) tidak ada," kata Yahdi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (6/5).

Selain itu, lanjut Yahdi, penyidik juga menanyakan syarat penerima beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.

Yahdi pun menjawab dengan mengatakan dia tidak mengetahui mengenai isi peraturan gubernur tersebut.

Dia hanya mengetahui syarat umum untuk mendapatkan beasiswa, seperti calon penerima beasiswa adalah masyarakat Aceh, atau minimal 2 tahun berdomisili di Aceh; memiliki KTP; KK, surat keterangan dari universitas bahwa yang bersangkutan sedang kuliah di universitas tersebut.

Dituturkan Yahdi, persyaratan mewajibkan surat rekomendasi dari camat dan kepala desa yang menyatakan calon penerima adalah masyarakat miskin atau kurang mampu.

Pergub 58 Tahun 2017 tersebut lahir jauh setelah Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Tahun Anggaran (APBA-TA) disahkan.

Namun Yahdi menegaskan, dirinya menghormati proses hukum yang bergulir di Polda Aceh saat ini. Dirinya siap bila sewaktu-waktu kembali dipanggil penyidik untuk memintai keterangan.

"Secara pribadi saya siap memberikan keterangan, dan saya menghargai proses hukum, karena kita hidup di negara hukum," tutup Yahdi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya