Berita

Anggota DPR Aceh, Yahdi Hasan/RMOLAceh

Hukum

Diperiksa Selama 4 Jam, Anggota DPRA Hormati Proses Hukum Dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh

JUMAT, 07 MEI 2021 | 09:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan, telah memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Aceh terkait dugaan korupsi dana beasiswa pada tahun 2017.

Yahdi adalah satu dari 6 anggota DPR Aceh aktif yang tersangkut kasus ini.

Pemeriksaan terhadap Yahdi sendiri berlangsung selama sekitar 4 jam pada Rabu kemarin (5/5). Yahdi menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.30. Pemeriksaan dihentikan sekitar pukul 12.15-13.30 untuk istirahat dan sholat.


Yahdi mengatakan, dirinya ditanyai soal hubungan dengan para mahasiswa dan mahasiswi penerima dan komitmen kepada calon penerima bantuan.

"Jawaban saya hubungan darah dengan penerima (beasiswa) dan mengenai komitmen sebelumnya (dengan penerima) tidak ada," kata Yahdi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (6/5).

Selain itu, lanjut Yahdi, penyidik juga menanyakan syarat penerima beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.

Yahdi pun menjawab dengan mengatakan dia tidak mengetahui mengenai isi peraturan gubernur tersebut.

Dia hanya mengetahui syarat umum untuk mendapatkan beasiswa, seperti calon penerima beasiswa adalah masyarakat Aceh, atau minimal 2 tahun berdomisili di Aceh; memiliki KTP; KK, surat keterangan dari universitas bahwa yang bersangkutan sedang kuliah di universitas tersebut.

Dituturkan Yahdi, persyaratan mewajibkan surat rekomendasi dari camat dan kepala desa yang menyatakan calon penerima adalah masyarakat miskin atau kurang mampu.

Pergub 58 Tahun 2017 tersebut lahir jauh setelah Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Tahun Anggaran (APBA-TA) disahkan.

Namun Yahdi menegaskan, dirinya menghormati proses hukum yang bergulir di Polda Aceh saat ini. Dirinya siap bila sewaktu-waktu kembali dipanggil penyidik untuk memintai keterangan.

"Secara pribadi saya siap memberikan keterangan, dan saya menghargai proses hukum, karena kita hidup di negara hukum," tutup Yahdi.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya