Berita

Anggota DPR Aceh, Yahdi Hasan/RMOLAceh

Hukum

Diperiksa Selama 4 Jam, Anggota DPRA Hormati Proses Hukum Dalam Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh

JUMAT, 07 MEI 2021 | 09:15 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Yahdi Hasan, telah memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Aceh terkait dugaan korupsi dana beasiswa pada tahun 2017.

Yahdi adalah satu dari 6 anggota DPR Aceh aktif yang tersangkut kasus ini.

Pemeriksaan terhadap Yahdi sendiri berlangsung selama sekitar 4 jam pada Rabu kemarin (5/5). Yahdi menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.30. Pemeriksaan dihentikan sekitar pukul 12.15-13.30 untuk istirahat dan sholat.


Yahdi mengatakan, dirinya ditanyai soal hubungan dengan para mahasiswa dan mahasiswi penerima dan komitmen kepada calon penerima bantuan.

"Jawaban saya hubungan darah dengan penerima (beasiswa) dan mengenai komitmen sebelumnya (dengan penerima) tidak ada," kata Yahdi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (6/5).

Selain itu, lanjut Yahdi, penyidik juga menanyakan syarat penerima beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh.

Yahdi pun menjawab dengan mengatakan dia tidak mengetahui mengenai isi peraturan gubernur tersebut.

Dia hanya mengetahui syarat umum untuk mendapatkan beasiswa, seperti calon penerima beasiswa adalah masyarakat Aceh, atau minimal 2 tahun berdomisili di Aceh; memiliki KTP; KK, surat keterangan dari universitas bahwa yang bersangkutan sedang kuliah di universitas tersebut.

Dituturkan Yahdi, persyaratan mewajibkan surat rekomendasi dari camat dan kepala desa yang menyatakan calon penerima adalah masyarakat miskin atau kurang mampu.

Pergub 58 Tahun 2017 tersebut lahir jauh setelah Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Tahun Anggaran (APBA-TA) disahkan.

Namun Yahdi menegaskan, dirinya menghormati proses hukum yang bergulir di Polda Aceh saat ini. Dirinya siap bila sewaktu-waktu kembali dipanggil penyidik untuk memintai keterangan.

"Secara pribadi saya siap memberikan keterangan, dan saya menghargai proses hukum, karena kita hidup di negara hukum," tutup Yahdi.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya