Berita

Lion Air/Net

Politik

Lion Air: Penerbangan Charter Wuhan-Jakarta Sudah Dapat Izin Ditjen Hubud

JUMAT, 07 MEI 2021 | 07:58 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Lion Air Groupsecara resmi memang memiliki layanan penerbangan tidak berjadwal atau sewa (charter) rute internasional yang melayani Jakarta melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) tujuan  Bandar Udara Internasional Tianhe Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China (WUH).

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menegaskan bahwa penerbangan tersebut bukan penerbangan internasional berjadwal (reguler flight).

Dia juga memastikan, penerbangan sewa untuk penumpang khusus secara grup (bukan penumpang umum) yang dijalankan oleh Lion Air sudah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan izin terbang (flight approval) pada 18 hingga 19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud), Kementerian Perhubungan.
 

 
Tujuan penerbangan sewa dimaksud untuk melayani penerbangan dengan tujuan pengangkutan dan kepentingan pekerjaan perusahaan.
 
“Penerbangan charter telah memenuhi persyaratan dokumen perjalanan udara, uji kesehatan dan dokumen kesehatan dengan tetap menjalankan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya kepada redaksi, Jumat (7/5).

Danang mengurai ketentuan penerbangan internasional periode 9 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Termasuk sesuai Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” sambungnya.

Danang menekankan bahwa semua penumpang sudah memenuhi syarat keimigrasian seperti dokumen yang menjadi alat bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu negara (VISA), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR/ SWAB dengan hasil negatif, mengikuti karantina kesehatan dan telah melakukan 2 (dua) kali PCR Test hasil negatif.
 
Lion Air tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

“Serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan serta dalam upaya pengendalian Covid-19 di Indonesia,” tutupnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Merawat Tradisi Intelektual Mahasiswa Lewat Peluncuran Buku Pergerakan

Senin, 06 Juli 2026 | 03:59

Demokrasi Liberal dan Benteng Oligarki

Senin, 06 Juli 2026 | 03:43

ICX Realisasikan Buyback Rp71 Miliar Perkuat Sistem Tata Kelola

Senin, 06 Juli 2026 | 03:20

Polresta Bandara Soetta Bongkar Home Industry Vape Isi Ganja Beromzet Miliaran

Senin, 06 Juli 2026 | 02:59

Manifesto AJIP Bali: Ketika Pariwisata Kehilangan Arah

Senin, 06 Juli 2026 | 02:35

Perpres 111/2025 soal LGBT Ancaman Nirmiliter jadi Langkah Preventif Terukur

Senin, 06 Juli 2026 | 02:12

Nyali Semesta: Ali Khamenei dan Puncak Kepemimpinan Transendental

Senin, 06 Juli 2026 | 01:57

UMKM dan Budaya Minangkabau Bergaung di Malaysia

Senin, 06 Juli 2026 | 01:40

Jaksa telah Berubah Menjadi Pengacara Jokowi

Senin, 06 Juli 2026 | 01:20

Aiptu Sumaryanto jadi Korban Ketiga yang Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan

Senin, 06 Juli 2026 | 00:59

Selengkapnya