Berita

Sekretaris Komisi I DPRD Jabar, Sadar Muslihat/Ist

Nusantara

Pantau Penyekatan Mudik, DPRD Jabar Minta Kesehatan Petugas Diprioritaskan

KAMIS, 06 MEI 2021 | 23:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

DPRD Jabar meminta masyarakat mematuhi aturan pemerintah mengenai larangan mudik Lebaran tahun 2021. Aturan tersebut perlu dipatuhi semua pihak agar sebaran ataupun klaster mudik pandemi Covid-19 dapat dihindarkan.

Sekretaris Komisi I DPRD Jabar, Sadar Muslihat menjelaskan, banyak masyarakat yang telah melakukan mudik sebelum diberlakukannya aturan tersebut pada tanggal 6-17 Mei 2021. Karena itu, ia meminta masyarakat mengikuti aturan pemerintah.

"Saat melakukan pemantauan titik penyekatan di Rest Area KM 72 A Ruas Tol Cipularang, kondisi lalu lintas secara umum ramai lancar. Tidak seperti tahun sebelumnya yang pada posisi H-7 itu sudah padat dengan kendaraan," jelas Sadar diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (6/5).


"Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kemenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi," lanjutnya.

Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan sebagai upaya pengamanan dan juga menjaga kebijakan larangan mudik. Selain itu, Komisi I DPRD Jabar menilai kondisi kesehatan para petugas di setiap titik penyekatan harus menjadi perhatian serius.

"Yang menjadi catatan penting bahwa petugas dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan kesehatan para petugas keamanan di setiap titik penyekatan harus selalu terjaga secara prima. Karena waktu kerja mereka full 24 jam terbagi dalam dua shift, masing-masing shift selama 12 jam," lanjutnya.

Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 beserta Kementerian Perhubungan dan Polri, merilis Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021/1442 Hijriah 6 hingga 17 Mei 2021.  

Dalam surat edaran tersebut pemerintah dengan tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik Lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Selain itu, larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya