Berita

Sekretaris Komisi I DPRD Jabar, Sadar Muslihat/Ist

Nusantara

Pantau Penyekatan Mudik, DPRD Jabar Minta Kesehatan Petugas Diprioritaskan

KAMIS, 06 MEI 2021 | 23:30 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

DPRD Jabar meminta masyarakat mematuhi aturan pemerintah mengenai larangan mudik Lebaran tahun 2021. Aturan tersebut perlu dipatuhi semua pihak agar sebaran ataupun klaster mudik pandemi Covid-19 dapat dihindarkan.

Sekretaris Komisi I DPRD Jabar, Sadar Muslihat menjelaskan, banyak masyarakat yang telah melakukan mudik sebelum diberlakukannya aturan tersebut pada tanggal 6-17 Mei 2021. Karena itu, ia meminta masyarakat mengikuti aturan pemerintah.

"Saat melakukan pemantauan titik penyekatan di Rest Area KM 72 A Ruas Tol Cipularang, kondisi lalu lintas secara umum ramai lancar. Tidak seperti tahun sebelumnya yang pada posisi H-7 itu sudah padat dengan kendaraan," jelas Sadar diberitakan Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (6/5).


"Penyekatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kemenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang pengaturan transportasi," lanjutnya.

Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan sebagai upaya pengamanan dan juga menjaga kebijakan larangan mudik. Selain itu, Komisi I DPRD Jabar menilai kondisi kesehatan para petugas di setiap titik penyekatan harus menjadi perhatian serius.

"Yang menjadi catatan penting bahwa petugas dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan kesehatan para petugas keamanan di setiap titik penyekatan harus selalu terjaga secara prima. Karena waktu kerja mereka full 24 jam terbagi dalam dua shift, masing-masing shift selama 12 jam," lanjutnya.

Sebelumnya Satgas Penanganan Covid-19 beserta Kementerian Perhubungan dan Polri, merilis Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021/1442 Hijriah 6 hingga 17 Mei 2021.  

Dalam surat edaran tersebut pemerintah dengan tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik Lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Selain itu, larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut, dan udara.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya