Berita

Ilustrasi/Repro

Publika

Kebebasan Pers, Demokrasi, Dan Jurnalisme Berkualitas

KAMIS, 06 MEI 2021 | 16:21 WIB | OLEH: YUDHI HERTANTO

DIBUTUHKAN! Iklim demokrasi yang baik jelas membutuhkan adanya kebebasan pers. Dalam upayanya untuk menjaga kualitas pers, tentu diperlukan komitmen bersama. Tantangan digital, keselamatan jurnalis, dan keberlangsungan media adalah hal-hal yang perlu dipecahkan.

Lebih jauh lagi, keberadaan media dan kebebasan pers sesungguhnya menjadi indikator dari kesehatan demokrasi sebuah negara. Fungsi media sebagai agen publik untuk memperoleh akses informasi, sekaligus berperan mengawasi kekuasaan, membuatnya disebut sebagai pilar keempat demokrasi.

Pada peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia, 3 Mei 2021, dengan tajuk besar Informasi sebagai Barang Publik, Audrey Azoulay, Direktur Jenderal UNESCO menyatakan bahwa publik akan terus membutuhkan informasi yang handal dan terverifikasi melalui kerja para jurnalis profesional serta independen.


Di kesempatan yang sama, Audrey juga menyampaikan bahwa keberadaan teknologi digital berpotensi menciptakan ruang bias kepentingan dengan informasi keliru sekaligus penuh kepalsuan. Distorsi bahkan hingga manipulasi, adalah bentuk ancaman lain dari era tsunami informasi.

Pandemi juga meruntuhkan media, tidak hanya dalam konteks dampak ekonomi, tetapi juga terbatasnya informasi valid yang dikeluarkan para pemangku kekuasaan.

Dengan begitu, Hari Kebebasan Pers 2021, mencakup beberapa hal krusial, termasuk (i) keberlangsungan ekonomi media, (ii) transparansi platform internet, dan (iii) peningkatan kapasitas literasi media dan informasi publik.

Bagaimana mencari jalan keluar dari lingkar persoalan kebebasan pers, informasi publik dan tantangan media 4.0 serta memastikan jurnalisme yang berkualitas?

Reorientasi

Perubahan adalah hal yang tidak bisa dihindari, pun menyangkut teknologi dan digitalisasi. Sifat media baru yang melibatkan partisipasi aktif publik, serta pola kerja untuk update dan realtime adalah sebuah tuntutan baru di jagat online. Media perlu beradaptasi dengan tidak meninggalkan kredibilitas.

Pola clickbait dengan penggunaan judul yang cenderung bombastis, tidak hanya menyebabkan kerancuan publik, tetapi juga membiakkan informasi keliru.

Tentu kebebasan pers tidaklah berdiri sendiri dan untuk dirinya sendiri, melainkan menjadi proksi bagi tugas mata, telinga, dan mulut publik.

Dalam catatan Ashadi Siregar, "Media, Pers dan Negara: Keluar dari Hegemoni", 2000, disebutkan bahwa tugas pers merupakan kerja intelektual untuk mampu merumuskan kesadaran publik dan menjadi solusi dari dominasi kekuasaan. Terlebih di situasi di mana terjadi kekosongan oposisi politik secara formal.

Pada kajian berbeda, Nyarwi, "Kebebasan Pers dan Kepentingan Publik", 2011, menyatakan bila diperlukan upaya untuk secara berkelanjutan membentuk keseimbangan antara negara, pasar dan masyarakat, di sanalah peran kebebasan pers ditempatkan menjadi penyelaras secara dinamis.

Bila demikian, pers dan media tidak bisa terkungkung dalam pola lama, harus terdapat upaya mencari cara-cara baru dalam fase transformasi dan perubahan yang terjadi. Satu hal yang pasti tidak lekang adalah kode etik jurnalistik yang dilingkupi norma dan perangkat moral dalam menjalankan tugasnya.

Jelas hal tersebut tidak mudah. Mencari format model baru yang mampu meniti dua sisi antara idealism dan pragmatisme bukan perkara gampang.

Melalui penelitian Awang Ruswandi, "Menakar Kebebasan Pers Indonesia 1998-2003", 2004, diketahui bahwa tantangan media pasca reformasi ketika konsolidasi demokrasi berhadapan dengan persoalan adalah (i) penegakan hukum, (ii) kepentingan politik, dan (iii) tuntutan ekonomi, dalam situasi tersebut pers dan media berhadapan dilema.

Kini situasinya lebih kompleks, ketika media online dengan amplifikasi media sosial membuat individu bisa bertindak sebanding dengan pers, mengandalkan jumlah followers. Disrupsi terjadi. Satu hal yang menjadi kelebihan teknologi media saat ini adalah kecepatan, namun sering kehilangan akurasi.

Kolaborasi

Sesuai dengan hasil temuan Tjipta Lesmana, "Kebebasan Pers dilihat dari Perspektif Konflik antara Kebebasan dan Tertib Sosial", 2005 didapati bahwa makna kebebasan pers tidak berdiri terpisah dengan sifatnya yang mampu dipertanggungjawabkan, dengan begitu keberadaan pers dapat mendukung terciptanya integrasi serta harmoni dalam situasi tertib sosial.

Jika mengacu pada hal itu, maka kebebasan pers tidak bersifat mutlak melainkan disertai prasyarat penting terkait tanggung jawab sosial. Karena itu pula pengaturan peran media tidak dapat dilepas dari ekosistem terkaitnya.

Di era internet, penyedia platform hingga netizen memiliki peran penting untuk dapat berkolaborasi, dengan bingkai regulasi yang disusun bersama pemangku kebijakan.

Kebebasan pers adalah oksigen bagi demokrasi. Kita membutuhkan kadar oksigen yang cukup, tidak berkekurangan dan tidak juga berlebihan. Ketertutupan informasi bagi publik sama berbahayanya dengan banjir informasi tanpa verifikasi. Keduanya kondisi itu berpotensi menimbulkan bencana.

Jurnalisme yang berkualitas adalah bentuk dari ekspresi kebebasan pers yang bertanggung jawab. Jika dahulu kita mengenal media abal-abal, kini kita juga sering melihat portal online bodong.

Pengadang dari terjadinya degradasi jurnalisme, membutuhkan peran serta semua pihak tanpa terkecuali.

Berdasarkan hasil survei LP3ES, Isu-isu Aktual, Kontestasi Parpol serta Kandidat Capres Menuju 2024 (5/5) didapati persepsi terhadap ancaman kebebasan sipil, dimana 52,1% responden menyebutkan bahwa sekarang semakin takut untuk menyatakan pendapat, berekspresi, berkumpul, dan berserikat.

Indikator temuan LP3ES tersebut berkaitan erat dengan peranan pers sebagai medium dalam menyoroti serta mengemukakan apa yang menjadi kepentingan publik. Kebebasan pers harus memuat tidak hanya persoalan akses terhadap informasi, tetapi juga atas keselamatan serta keberlangsungan hidup pers.

Jika ruang kebebasan pers semakin menyempit, praktik demokrasi pun beringsut menyurut.

Yudhi Hertanto
Program Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Sahid


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya