Berita

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang

Hukum

Jadi Saksi, Ahli Perdata Dan Pidana Kuatkan Dalil Penetapan Tersangka Kakek Henky Tidak Sah

KAMIS, 06 MEI 2021 | 16:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/5). Dua ahli yang dihadirkan yakni, ahli perdata Dr. Dinda Keumala dan ahli pidana Dr. Effendy Saragih.

Dalam keterangannya, Dinda Keumala pada intinya menyatakan bahwa jual beli yang merupakan perbuatan atau peristiwa hukum keperdataan dapat dinyatakan terjadi apabila telah memenuhi syarat tunai, terang dan riil. Hal itu sejurus dengan dalil yang dituangkan Pemohon dalam permohonannya.

Dimana jual beli tanah seluas 3 Ha antara Pemohon dengan Laurence M. Takke telah terjadi dan sah dengan nilai transaksi sebesar Rp 6.7 miliar, transaksi itu juga dibuktikan dengan adanya Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor 23 dan Akta Pengoperan Dan Pelepasan Hak Nomor 24 tertanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Kota Tanjungpinang Robbi Purba dan juga telah dilakukan pemeriksaan bahwa bidang tanah tersebut telah terdaftar dan tercatat.


Sementara dalam proses bidang tanah milik Pemohon seluas 6 Ha telah dibuat Legalisasi Kesepakatan Bersama antara Pemohon dengan Laurence M. Takke Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019. Kesepakatan bersama itu pada pokoknya menjelaskan bahwa Laurence M. Takke sebagai pihak kedua atau pihak pembeli sepakat dan sudah mengetahui bahwa surat atas bidang tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah. Dalam hal ini, Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019).

Dinda menilai terkait proses jual beli bidang tanah seluas 6 Ha itu belum terjadi jual beli secara sah. Terlebih telah terjadi kesepakatan bersama antara penjual dan calon pembeli. Dimana dalam kesepakatan itu calon pembeli sudah mengetahui bahwa tanah yang bakal dibeli itu sedang dalam penyelesaian masalah dan calon penjual berjanji akan menyelesaikan masalah itu tepat waktu.

"Legalisasi kesepakatan bersama ini tidak dapat dibatalkan tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk membatalkan atau diajukan gugatan pembatalan ke pengadilan setempat," katanya.

Sementara itu, Effendy Saragih dalam keterangannya menerangkan bahwa penetapan tersangka harus didukung dengan 2 alat bukti permulaan yang cukup, namun harus memperhatikan aspek kualitas dari alat bukti tersebut. Pernyataan Effendy Saragih itu menyoal penetapan tersangka Hengky oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang. Penetapan tersangka itu merupakan buntut laporan Laurence M. Takke atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan.

"Pihak yang dimohonkan atau yang didalilkan terkait penetapan tersangka harus menunjukkan 2 alat bukti permulaan yang cukup yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam permohonan praperadilan," ujarnya.

Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara mengatakan, pernyataan ahli tersebut memperkuat dalil permohonan praperadilan yang dilayangkan pihaknya. Dimana pada intinya peristiwa yang terjadi dalam jual beli bidang tanah antara Henky dengan Laurence M Takke adalah murni peristiwa dan perbuatan keperdataan dan tidak pernah ada peristiwa atau perbuatan tindak pidana. Sehingga tidak tepat jika pihak Kepolisan menjerat Hengky atas dasar laporan Laurence M Takke tesebut.

"Keterangan ahli menguatkan dalil kami dalam permohonan praperadilan ini. Kami tetap teguh bahwa klien kami tak pantas dijerat," ungkap Herdika.

Henky melalui tim kuasa hukum dalam permohonanya menyebut penetapan tersangka Henky oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang tidak sah lantaran tidak adanya dasar dua alat bukti yang cukup.  Penetapan tersangka Hengky merupakan buntut laporan Laurence M Takke terkait jual beli lahan.


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya