Berita

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang

Hukum

Jadi Saksi, Ahli Perdata Dan Pidana Kuatkan Dalil Penetapan Tersangka Kakek Henky Tidak Sah

KAMIS, 06 MEI 2021 | 16:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/5). Dua ahli yang dihadirkan yakni, ahli perdata Dr. Dinda Keumala dan ahli pidana Dr. Effendy Saragih.

Dalam keterangannya, Dinda Keumala pada intinya menyatakan bahwa jual beli yang merupakan perbuatan atau peristiwa hukum keperdataan dapat dinyatakan terjadi apabila telah memenuhi syarat tunai, terang dan riil. Hal itu sejurus dengan dalil yang dituangkan Pemohon dalam permohonannya.

Dimana jual beli tanah seluas 3 Ha antara Pemohon dengan Laurence M. Takke telah terjadi dan sah dengan nilai transaksi sebesar Rp 6.7 miliar, transaksi itu juga dibuktikan dengan adanya Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor 23 dan Akta Pengoperan Dan Pelepasan Hak Nomor 24 tertanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Kota Tanjungpinang Robbi Purba dan juga telah dilakukan pemeriksaan bahwa bidang tanah tersebut telah terdaftar dan tercatat.


Sementara dalam proses bidang tanah milik Pemohon seluas 6 Ha telah dibuat Legalisasi Kesepakatan Bersama antara Pemohon dengan Laurence M. Takke Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019. Kesepakatan bersama itu pada pokoknya menjelaskan bahwa Laurence M. Takke sebagai pihak kedua atau pihak pembeli sepakat dan sudah mengetahui bahwa surat atas bidang tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah. Dalam hal ini, Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019).

Dinda menilai terkait proses jual beli bidang tanah seluas 6 Ha itu belum terjadi jual beli secara sah. Terlebih telah terjadi kesepakatan bersama antara penjual dan calon pembeli. Dimana dalam kesepakatan itu calon pembeli sudah mengetahui bahwa tanah yang bakal dibeli itu sedang dalam penyelesaian masalah dan calon penjual berjanji akan menyelesaikan masalah itu tepat waktu.

"Legalisasi kesepakatan bersama ini tidak dapat dibatalkan tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk membatalkan atau diajukan gugatan pembatalan ke pengadilan setempat," katanya.

Sementara itu, Effendy Saragih dalam keterangannya menerangkan bahwa penetapan tersangka harus didukung dengan 2 alat bukti permulaan yang cukup, namun harus memperhatikan aspek kualitas dari alat bukti tersebut. Pernyataan Effendy Saragih itu menyoal penetapan tersangka Hengky oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang. Penetapan tersangka itu merupakan buntut laporan Laurence M. Takke atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan.

"Pihak yang dimohonkan atau yang didalilkan terkait penetapan tersangka harus menunjukkan 2 alat bukti permulaan yang cukup yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam permohonan praperadilan," ujarnya.

Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara mengatakan, pernyataan ahli tersebut memperkuat dalil permohonan praperadilan yang dilayangkan pihaknya. Dimana pada intinya peristiwa yang terjadi dalam jual beli bidang tanah antara Henky dengan Laurence M Takke adalah murni peristiwa dan perbuatan keperdataan dan tidak pernah ada peristiwa atau perbuatan tindak pidana. Sehingga tidak tepat jika pihak Kepolisan menjerat Hengky atas dasar laporan Laurence M Takke tesebut.

"Keterangan ahli menguatkan dalil kami dalam permohonan praperadilan ini. Kami tetap teguh bahwa klien kami tak pantas dijerat," ungkap Herdika.

Henky melalui tim kuasa hukum dalam permohonanya menyebut penetapan tersangka Henky oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang tidak sah lantaran tidak adanya dasar dua alat bukti yang cukup.  Penetapan tersangka Hengky merupakan buntut laporan Laurence M Takke terkait jual beli lahan.


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya