Berita

Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang

Hukum

Jadi Saksi, Ahli Perdata Dan Pidana Kuatkan Dalil Penetapan Tersangka Kakek Henky Tidak Sah

KAMIS, 06 MEI 2021 | 16:19 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim kuasa hukum Nguan Seng alias Henky menghadirkan dua saksi ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/5). Dua ahli yang dihadirkan yakni, ahli perdata Dr. Dinda Keumala dan ahli pidana Dr. Effendy Saragih.

Dalam keterangannya, Dinda Keumala pada intinya menyatakan bahwa jual beli yang merupakan perbuatan atau peristiwa hukum keperdataan dapat dinyatakan terjadi apabila telah memenuhi syarat tunai, terang dan riil. Hal itu sejurus dengan dalil yang dituangkan Pemohon dalam permohonannya.

Dimana jual beli tanah seluas 3 Ha antara Pemohon dengan Laurence M. Takke telah terjadi dan sah dengan nilai transaksi sebesar Rp 6.7 miliar, transaksi itu juga dibuktikan dengan adanya Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor 23 dan Akta Pengoperan Dan Pelepasan Hak Nomor 24 tertanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Kota Tanjungpinang Robbi Purba dan juga telah dilakukan pemeriksaan bahwa bidang tanah tersebut telah terdaftar dan tercatat.


Sementara dalam proses bidang tanah milik Pemohon seluas 6 Ha telah dibuat Legalisasi Kesepakatan Bersama antara Pemohon dengan Laurence M. Takke Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019. Kesepakatan bersama itu pada pokoknya menjelaskan bahwa Laurence M. Takke sebagai pihak kedua atau pihak pembeli sepakat dan sudah mengetahui bahwa surat atas bidang tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah. Dalam hal ini, Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019).

Dinda menilai terkait proses jual beli bidang tanah seluas 6 Ha itu belum terjadi jual beli secara sah. Terlebih telah terjadi kesepakatan bersama antara penjual dan calon pembeli. Dimana dalam kesepakatan itu calon pembeli sudah mengetahui bahwa tanah yang bakal dibeli itu sedang dalam penyelesaian masalah dan calon penjual berjanji akan menyelesaikan masalah itu tepat waktu.

"Legalisasi kesepakatan bersama ini tidak dapat dibatalkan tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak untuk membatalkan atau diajukan gugatan pembatalan ke pengadilan setempat," katanya.

Sementara itu, Effendy Saragih dalam keterangannya menerangkan bahwa penetapan tersangka harus didukung dengan 2 alat bukti permulaan yang cukup, namun harus memperhatikan aspek kualitas dari alat bukti tersebut. Pernyataan Effendy Saragih itu menyoal penetapan tersangka Hengky oleh Satreskrim Polres Tanjungpinang. Penetapan tersangka itu merupakan buntut laporan Laurence M. Takke atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan.

"Pihak yang dimohonkan atau yang didalilkan terkait penetapan tersangka harus menunjukkan 2 alat bukti permulaan yang cukup yang menjadi dasar penetapan tersangka dalam permohonan praperadilan," ujarnya.

Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara mengatakan, pernyataan ahli tersebut memperkuat dalil permohonan praperadilan yang dilayangkan pihaknya. Dimana pada intinya peristiwa yang terjadi dalam jual beli bidang tanah antara Henky dengan Laurence M Takke adalah murni peristiwa dan perbuatan keperdataan dan tidak pernah ada peristiwa atau perbuatan tindak pidana. Sehingga tidak tepat jika pihak Kepolisan menjerat Hengky atas dasar laporan Laurence M Takke tesebut.

"Keterangan ahli menguatkan dalil kami dalam permohonan praperadilan ini. Kami tetap teguh bahwa klien kami tak pantas dijerat," ungkap Herdika.

Henky melalui tim kuasa hukum dalam permohonanya menyebut penetapan tersangka Henky oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang tidak sah lantaran tidak adanya dasar dua alat bukti yang cukup.  Penetapan tersangka Hengky merupakan buntut laporan Laurence M Takke terkait jual beli lahan.


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya