Berita

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Reza Alwan Sovnidar/Ist

Politik

Evaluasi Pilkada Serentak 2020, KPU Jabar Punya Beberapa Catatan Masalah

KAMIS, 06 MEI 2021 | 13:44 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Berdasarkan hasil evaluasi, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 lalu relatif tidak banyak permasalahan yang menyangkut hukum.

Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) menilai ada sejumlah catatan yang harus diselesaikan.

Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jabar, Reza Alwan Sovnidar mengatakan, salah satu catatannya adalah munculnya kasus disintegritas penyelenggara badan adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terindikasi mendukung salah satu pasangan calon tertentu.


"Secara umum tidak banyak permasalahan hukum yang terjadi di wilayah tupoksi KPU (karena beda nanti jika dalam perspektif Bawaslu), hanya ada pengaduan terkait pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh sedikit penyelenggara badan Ad Hoc (PPK)," jelas Reza, Kamis (6/5), dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Dengan adanya masalah yang terjadi di PPK tersebut, KPU secara tegas akan lebih memperketat pengawasan seleksi penerimaan bagi penyelenggara badan adhoc. Sehingga mampu meminimalisir kembali terjadinya disintegritas PPK.

Terkait pelanggaran etika yang dilakukan oleh PPK, lanjut Reza, adanya dukungan terhadap salah satu pasangan calon melalui media sosial telah membuat integritas penyelenggara tidak netral.

"Semisal memberi komen di medsos terkait kegiatan salah satu paslon dan itu ditangani dengan pemberian sanksi teguran kepada yang bersangkutan," ungkapnya.

Adapun tentang sengketa yang sempat terjadi di 3 kabupaten/kota dari 8 daerah yang menyelenggarakan pilkada, hal itu kini selesai ditangani oleh Mahkamah konstitusi (MK) dengan hasil yang dapat diterima oleh seluruh masyarakat secara lapang dada.

"Masalah sengketa, perkara di Kabupaten Pangandaran putusannya dismissal, sementara untuk Kabupaten Bandung dan Kabupaten Tasikmalaya putusannya MK menolak permohonan pemohon," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya