Berita

Anggota Komisi III DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani/RMOL

Politik

Izin Penyadapan Oleh Dewas Inkonstitusional Menurut MK, Fraksi PPP Minta Tidak Ada Saling Tuduh

RABU, 05 MEI 2021 | 19:51 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan inkonstitusinal terhadap pasal mengenai izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditanggapi Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani.

Anggota Komisi III DPR itu menganggap putusan MK yang terkait uji materil Pasal 1 angka 3, Pasal 40 ayat 1, Pasal 40 ayat 2, Pasal 47 ayat 1, dan juga Pasal 12B serta Pasal 37B ayat 1 huruf b UU 19/2019 tentang KPK, menyudahi berbagai anggapan publik yang menjadi perdebatan selama ini.

"Jadi sudah seperti itu, jadi kalau sekarang dibatalin ini enggak masalah," ujar Arsul Sani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/5).

Pada pembahasan revisi UU KPK di DPR pada 2019 lalu, Arsul Sani menyatakan bahwa berkembang pendapat yang sama dengan yang dipertimbangkan MK saat ini terkait izin Dewas tersebut, yang termaktub di dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua atas UU KPK 30/2002.

"Kita juga tidak perlu menyalah-nyalahkan. Katakanlah teman-teman anggota DPR, anggota Panja pada saat itu yang berpendapat sudah harus dengan izin. Karena masing-masing ada argumentasinya," kata Arsul

Pada pembahasan saat itu, Arsul Sani mengaku dirinya justru termasuk orang yang berpendapat bahwa Dewas KPK cukup mendapat pemberitahuan saja terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Bukan malah sebagai satu kekuasaan yang harus dimintai izinnya.

"Jadi penyelidik, penyidik atau pimpinan KPK harus memberitahukan dan setelah itu Dewas melakukan audit secara berkala terhadap kerja kerja penyadapan yang dilakukan oleh jajaran penindakan KPK," tandasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya