Berita

Politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto/Net

Politik

Tampik Penolakan JR Akan Lemahkan Kerja KPK, Didik Mukrianto: Komitmen Dan Konsistensi KPK Tidak Akan Surut

RABU, 05 MEI 2021 | 15:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penolakan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU KPK dinilai sebagian pihak akan membuat kinerja lembaga antirasuah itu sulit optimal dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Namun, anggapan tersebut ditampik politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto.

“Menurut hemat saya, komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum termasuk KPK dalam memberantas korupsi tidak surut,” ucap Didik kepada wartawan, Rabu (5/5).


Dia menambahkan, dalam beberapa waktu ke belakang ini, tak sedikit pejabat negara termasuk menteri, kepala daerah dan lainnya banyak yang ditangkap KPK.

Itu menjadi bukti bahwa ditolaknya JR UU KPK tersebut tidak mempengaruhi kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

“Terlalu berlebihan jika ada yang mengatakan bahwa pemberantasan korupsi jalan di tempat atau berhenti karena ditolaknya uji formil UU KPK,” katanya.

Menurut Didik, uji formil terhadap UU KPK yang dimohonkan kepada MK bisa dilakukan oleh siapa saja sepanjang legal standing-nya terpenuhi.

“Konsekuensi atas itu maka kalah dan menang menjadi suatu hal yang pasti dan biasa saja,” imbuhnya.

Lanjut Didik, pemberantasan korupsi butuh kebersamaan, butuh integritas dan keseriusan, juga butuh dukungan banyak pihak.

“Putusan MK sudah final dan mengikat terhadap JR UU KPK. Justru saatnya kita perkuat kebersamaan dan dukungan kita kepada aparat penegak hukum termasuk KPK untuk terus melakukan pemberantasan korupsi yang utuh dan terukur,” tandasnya.

Sejumlah kalangan masyarakat mengajukan Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Khususnya untuk Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1). Namun JR ini ditolak MK.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya