Berita

Politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto/Net

Politik

Tampik Penolakan JR Akan Lemahkan Kerja KPK, Didik Mukrianto: Komitmen Dan Konsistensi KPK Tidak Akan Surut

RABU, 05 MEI 2021 | 15:27 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penolakan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU KPK dinilai sebagian pihak akan membuat kinerja lembaga antirasuah itu sulit optimal dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Namun, anggapan tersebut ditampik politikus Partai Demokrat, Didik Mukrianto.

“Menurut hemat saya, komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum termasuk KPK dalam memberantas korupsi tidak surut,” ucap Didik kepada wartawan, Rabu (5/5).

Dia menambahkan, dalam beberapa waktu ke belakang ini, tak sedikit pejabat negara termasuk menteri, kepala daerah dan lainnya banyak yang ditangkap KPK.

Itu menjadi bukti bahwa ditolaknya JR UU KPK tersebut tidak mempengaruhi kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

“Terlalu berlebihan jika ada yang mengatakan bahwa pemberantasan korupsi jalan di tempat atau berhenti karena ditolaknya uji formil UU KPK,” katanya.

Menurut Didik, uji formil terhadap UU KPK yang dimohonkan kepada MK bisa dilakukan oleh siapa saja sepanjang legal standing-nya terpenuhi.

“Konsekuensi atas itu maka kalah dan menang menjadi suatu hal yang pasti dan biasa saja,” imbuhnya.

Lanjut Didik, pemberantasan korupsi butuh kebersamaan, butuh integritas dan keseriusan, juga butuh dukungan banyak pihak.

“Putusan MK sudah final dan mengikat terhadap JR UU KPK. Justru saatnya kita perkuat kebersamaan dan dukungan kita kepada aparat penegak hukum termasuk KPK untuk terus melakukan pemberantasan korupsi yang utuh dan terukur,” tandasnya.

Sejumlah kalangan masyarakat mengajukan Judicial Review UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Khususnya untuk Pasal 1 angka 3, Pasal 3, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 24, Pasal 37B ayat (1) huruf b, Pasal 40, Pasal 45A ayat (3) huruf a, dan Pasal 47 ayat (1). Namun JR ini ditolak MK.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya