Berita

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan saat larangan mudik lebaran 2020/Net

Presisi

Besok Dilarang, Ini Kriteria Masyarakat Yang Diperbolehkan "Mudik"

RABU, 05 MEI 2021 | 14:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejalan dengan keputusan pemerintah yang resmi meniadakan mudik lebaran tahun 2021, jajaran Polri dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) bakal melakukan penyekatan di 381 titik mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono menyampaikan ada kriteria masyarakat yang diperbolehkan melintasi titik penyekatan atau dengan kata lain diperbolehkan "mudik".

"Jika ada keterangan khusus dari desa dan bawa swab terus hasilnya negatif, maka boleh melakukan perjalanan dan akan dipertimbangkan untuk mudik," kata Istiono usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5).


Namun sebaliknya, kata Istiono, jika masyarakat hanya membawa surat khusus dari desa namun tidak menyertai swab, maka akan dilakukan swab di posko penyekatan.

"Jika hasilnya positif maka disarankan untuk isolasi mandiri di RS terdekat," tandas Istiono.

Surat Edaran KaSatgas No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan. Mereka boleh melakukan perjalanan di masa pelarangan mudik Lebaran 6–17 Mei 2021.

Yaitu adalah yang bekerja atau atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu, masyarakat yang ingin mengunjungi keluarga ataupun kunjungan duka karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia juga masih diperbolehkan untuk bepergian.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya