Berita

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan saat larangan mudik lebaran 2020/Net

Presisi

Besok Dilarang, Ini Kriteria Masyarakat Yang Diperbolehkan "Mudik"

RABU, 05 MEI 2021 | 14:41 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejalan dengan keputusan pemerintah yang resmi meniadakan mudik lebaran tahun 2021, jajaran Polri dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas) bakal melakukan penyekatan di 381 titik mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono menyampaikan ada kriteria masyarakat yang diperbolehkan melintasi titik penyekatan atau dengan kata lain diperbolehkan "mudik".

"Jika ada keterangan khusus dari desa dan bawa swab terus hasilnya negatif, maka boleh melakukan perjalanan dan akan dipertimbangkan untuk mudik," kata Istiono usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Ketupat di Polda Metro Jaya, Rabu (5/5).

Namun sebaliknya, kata Istiono, jika masyarakat hanya membawa surat khusus dari desa namun tidak menyertai swab, maka akan dilakukan swab di posko penyekatan.

"Jika hasilnya positif maka disarankan untuk isolasi mandiri di RS terdekat," tandas Istiono.

Surat Edaran KaSatgas No 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan. Mereka boleh melakukan perjalanan di masa pelarangan mudik Lebaran 6–17 Mei 2021.

Yaitu adalah yang bekerja atau atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu, masyarakat yang ingin mengunjungi keluarga ataupun kunjungan duka karena ada anggota keluarga yang meninggal dunia juga masih diperbolehkan untuk bepergian.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Hadiri Halal Bihalal Ansor, Kapolda Jateng Tegaskan Punya Darah NU

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:19

Bursa Bacalon Wali Kota Palembang Diramaikan Pengusaha Cantik

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:04

KPU Medan Tunda Penetapan Calon Terpilih Pileg 2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:50

Pensiunan PNS di Lubuklinggau Bingung Statusnya Berubah jadi Warga Negara Malaysia

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:35

Partai KIM di Kota Bogor Kembali Rapatkan Barisan Jelang Pilkada

Jumat, 03 Mei 2024 | 05:17

PAN Jaring 17 Kandidat Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:58

Benny Raharjo Tegaskan Golkar Utamakan Kader untuk Pilkada Lamsel

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:41

Pria di Aceh Nekat Langsir 300 Kg Ganja Demi Upah Rp50 Ribu

Jumat, 03 Mei 2024 | 04:21

Alasan Gerindra Pagar Alam Tak Buka Pendaftaran Bacawako

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:57

KPU Tubaba Tegaskan Caleg Terpilih Tidak Dilantik Tanpa Serahkan LHKPN

Jumat, 03 Mei 2024 | 03:26

Selengkapnya