Berita

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

Hukum

MK: KPK Tidak Perlu Izin Dewas Untuk Menyadap, Menggeledah Dan Menyita Perkara Korupsi

SELASA, 04 MEI 2021 | 23:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Izin penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan dari Dewan Pengawas (Dewas) yang ditetapkan dalam UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), inkonstitusional menurut Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu masuk ke dalam putusan MK yang dibacakan dalam sidang uji materil atau Judicial Review (JR) UU 19/2019 yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid dan empat pemohon lainnya, di Jakarta Pusat, Selasa (4/5).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku Ketua Majelis Hakim Konstitusi.


Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 1 angka 3, Pasal 40 ayat 1, Pasal 40 ayat 2, Pasal 47 ayat 1, dan juga Pasal 12B serta Pasal 37B ayat 1 huruf b UU KPK, inkonstitusional bersyarat.

Pada pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto dijelaskan, upaya penyadapan dapat dibenarkan secara hukum pada saat diamanatkan oleh UU, dan dilakukan dalam rangka penegakkan hukum.

Dengan melihat Pasal 12B ayat 1 UU KPK yang menetapkan penyadapan yang dilakukan KPK harus mendapatkan izin tertulis dari Dewas, MK menilai itu tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dewas yang keberadaannya tidak bersifat hierarkis dengan pimpinan KPK.

Sehingga menurut Mahkamah, Dewas bagian intern dari KPK dan bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Maka keduanya tidak saling membawahi, melainkan berkoordinasi.

"Untuk menghindari terjadinya penyimpangan, Dewas berwenang melakukan pengawasan terhadap KPK. Tetapi tidak dapat mencapuri kewenangan pro justitia. Oleh karena itu, terhadap Pasal 12B UU 19/2019 telah dinyatakan inkonstitusional," tutur Aswanto dalam sidang.

"Maka, frasa 'dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas' dalam Pasal 12C UU 19/2019 harus pula dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai menjadi 'diberitahukan kepada Dewan Pengawas'," sambungnya

Ditambahkan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, bahwa KPK hanya perlu memberitahukan pada Dewas paling lambat 14 hari kerja sejak penyadapan, atau penggeledahan atau penyitaan dilakukan.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan diperlukan izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

"Dalam keadaan mendesak dapat dilakukan penggeledahan lebih dahulu baru kemudian segera melaprkan untuk mendapatkan persetujuan ketua pengadilan negeri setempat," demikian Enny Nurbaningsih.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya