Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL

Presisi

Polda Metro Tetapkan 9 Orang Tersangka Demo Hardiknas Di Kemendikbud

SELASA, 04 MEI 2021 | 22:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihaknya menetapkan sembilan orang tersangka dalam aksi demonstrasi di depan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertepatan pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 3 Mei 2021 yang lalu.

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kesembilan orang dengan perannya masing-masing, dan ini berproses. Negara kita negara hukum, dan harus taat kepada hukum," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/5).

Penetapan tersangkan ini, sambung Yusri lantaran mahasiswa dan organisasi buruh menggelar demo tanpa memperhatikan protokol kesehatan (prokes), ditambah saat personel kepolisian meminta membubarkan diri tapi ditolak.


"Sejak pagi sudah demo, sekitar pukul 16.30 WIB itu diingatkan lagi untuk pertama nih, sebaiknya cukup, apalagi ini sedang puasa dan masih situasi pandemi Covid-19. Kemudian teguran kedua juga diindahkan. Kita sampaikan teguran hingga pukul 17.30 untuk segera membubarkan. Tapi tidak diindahkan," papar dia.

Sehingga, pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan mengamankan sembilan orang peserta unjuk rasa. Yusri menyebut, empat peserta demo di antaranya adalah mahasiswa, dan sebagian lagi dari organisasi buruh.

"Ini ada sembilan yang kami amankan," ujar dia.

Sembilan orang tersebut, ungkap Yusri juga turut mengikuti aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di Jakarta, dan sempat ditangkap oleh Polda namun kembali dilepas hanya untuk didata.

Yusri menyampaikan, menyampaikan pendapat di muka umum memang hak setiap warga negara. Namun, Yusri mengingatkan agar peserta unjuk rasa mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

"Petugas tidak akan melarang, silakan menyampaikan pendapat di muka umum. Tetapi dengan batasan-batasan," ujar dia.

Yusri menerangkan, sembilan orang dikenakan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada Pasal 14 dan Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP.

Penyidik tak menerbitkan surat perintah penahanan. Menurut dia, alasannya karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Pagi tadi sudah kembali semuanya. Kami tidak lakukan penahanan, tetapi prosesnya berjalan," ujar dia.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya