Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL

Presisi

Polda Metro Tetapkan 9 Orang Tersangka Demo Hardiknas Di Kemendikbud

SELASA, 04 MEI 2021 | 22:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihaknya menetapkan sembilan orang tersangka dalam aksi demonstrasi di depan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang bertepatan pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 3 Mei 2021 yang lalu.

"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka. Kesembilan orang dengan perannya masing-masing, dan ini berproses. Negara kita negara hukum, dan harus taat kepada hukum," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/5).

Penetapan tersangkan ini, sambung Yusri lantaran mahasiswa dan organisasi buruh menggelar demo tanpa memperhatikan protokol kesehatan (prokes), ditambah saat personel kepolisian meminta membubarkan diri tapi ditolak.


"Sejak pagi sudah demo, sekitar pukul 16.30 WIB itu diingatkan lagi untuk pertama nih, sebaiknya cukup, apalagi ini sedang puasa dan masih situasi pandemi Covid-19. Kemudian teguran kedua juga diindahkan. Kita sampaikan teguran hingga pukul 17.30 untuk segera membubarkan. Tapi tidak diindahkan," papar dia.

Sehingga, pihak kepolisian mengambil langkah tegas dengan mengamankan sembilan orang peserta unjuk rasa. Yusri menyebut, empat peserta demo di antaranya adalah mahasiswa, dan sebagian lagi dari organisasi buruh.

"Ini ada sembilan yang kami amankan," ujar dia.

Sembilan orang tersebut, ungkap Yusri juga turut mengikuti aksi peringatan Hari Buruh atau May Day di Jakarta, dan sempat ditangkap oleh Polda namun kembali dilepas hanya untuk didata.

Yusri menyampaikan, menyampaikan pendapat di muka umum memang hak setiap warga negara. Namun, Yusri mengingatkan agar peserta unjuk rasa mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

"Petugas tidak akan melarang, silakan menyampaikan pendapat di muka umum. Tetapi dengan batasan-batasan," ujar dia.

Yusri menerangkan, sembilan orang dikenakan UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular pada Pasal 14 dan Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP.

Penyidik tak menerbitkan surat perintah penahanan. Menurut dia, alasannya karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Pagi tadi sudah kembali semuanya. Kami tidak lakukan penahanan, tetapi prosesnya berjalan," ujar dia.

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya