Berita

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (tengah)/RMOL

Hukum

Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Firli Bahuri Janji Akan Telepon Kapolda Jatim

SELASA, 04 MEI 2021 | 19:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan proses hukum dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi berjalan sebagaimana mestinya.

Hal itu disampaikan Firli usai mengumumkan bahwa Angin Prayitno Aji (APA) selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada DJP.

Menurut Firli, KPK sejak awal sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur yang menangani perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.


"Terkait dengan para tersangka juga melakukan tindak pidana di wilayah Surabaya, tersangka APA. Tentu itu merupakan tindak pidana umum berupa penganiayaan, maka dari awal kami sudah berkoordinasi mengikuti apa yang dilakukan Polda Jawa Timur," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/5).

Firli pun memastikan bahwa proses hukum yang tengah ditangani Polda Jawa Timur tersebut tetap berjalan.

"Kami pastikan bahwa proses hukum di Jawa Timur itu berjalan. Karena prinsip kita sebagai aparat penegak hukum harus memberikan jaminan kepastian hukum, memberikan keadilan, dan tentu juga tetap menegakhormati hak asasi manusia dengan asas-asas praduga tak bersalah," jelas Firli.

Firli sendiri mengaku akan segera menelepon Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara.

"Saya janji saya akan telpon Kapolda Jawa Timur, bagaimana terkait perkembangan kejadian di Jawa Timur," pungkas Firli.

Jurnalis media Tempo, Nurhadi sebelumnya diduga mengalami penganiayaan saat tengah melakukan reportase terkait perkara yang menjerat Angin pada Minggu (28/3) di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangab, Surabaya, Jawa Timur.

Nurhadi mendapatkan perlakuan kekerasan, baik verbal maupun fisik yang diduga dilakukan oleh ajudan tersangka Angin dan beberapa orang yang mengaku polisi dan anggota TNI.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya