Berita

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams (baju batik coklat)/Net

Hukum

Dissenting Opinion Hakim Wahiduddin Adams Soal Revisi UU KPK: DPR Dan Presiden Sejatinya Membentuk UU Baru

SELASA, 04 MEI 2021 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada yang menarik di dalam sidang uji materil atau Judicial Review (JR) Undang-Undang (UU) 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan eks pimpinan lembaga antirasuah Agus Rahardjo dan kawan-kawan (dkk) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Meski dalam putusannya MK menolak permohonan Agus Rahardjo dkk, namun ada satu hakim yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait proses revisi UU 30/2002 menjadi UU 19/2019 tentang KPK yang sekarang ini diberlakukan.

Satu hakim MK yang berbeda pendapat itu ialah Wahiduddin Adams, yang dalam pertimbangannya memiliki pendapat yang sama dengan keterangan ahli Bagir Manan.

Dalam hal ini, Bagir Manan berpendapat bahwa pembentuk UU dalam hal ini DPR dan Presiden tidak melakukan revisi, akan tetapi membentuk UU baru tentang KPK.

"Bahwa yang dilakukan oleh pembentuk UU melalui UU a quo sejatinya adalah membentuk sebuah UU baru tentang KPK," ujar Wahiduddin dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara daring di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/5).

Lebih detail lagi, Wahiduddin menyebutkan alasan yang memperkuat bahwa DPR bersama-sama dengan Presiden membentuk UU baru tentang KPK. Katanya, hal itu nampak dari aturan baru yang termaktub di dalam UU 19/2019 yang mengubah postur, struktur hingga fungsi dasar KPK.

Selain itu, Wahiduddin juga menjadikan masa perubahan UU KPK yang terjadi begitu singkat di DPR, dan bertepatan dengan masa akhir jabatan anggota DPR dan Presiden Joko Widodo di periode pertama, sebagai satu kesatuan dari hal yang memperkuat dissenting opinionnya.

"Namun singkatnya waktu pembentukan UU a quo jelas berpengaruh secara signifikan terhadap sangat minimnya partisipasi masyarakat, sangat minim masukan yang diberikan masyarakat secara tulus dan berjenjang," paparnya.

Atas dasar itu kemudian Wahiduddin meyakini bahwa beberapa indikator spesifik itu yang menyebabkan UU KPK memiliki persoalan konstitusional dan moralitas yang seirius, untuk diuji apakah bertentangan dengan prinsip Undang Undang Dasar (UUD) 1945 atau tidak.

"Menunjukkan bahwa dalam UU a quo telah terjadi disorientasi arah pengaturan mengenai kelembagaan KPK serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian Wahiduddin Adams.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya