Berita

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams (baju batik coklat)/Net

Hukum

Dissenting Opinion Hakim Wahiduddin Adams Soal Revisi UU KPK: DPR Dan Presiden Sejatinya Membentuk UU Baru

SELASA, 04 MEI 2021 | 19:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ada yang menarik di dalam sidang uji materil atau Judicial Review (JR) Undang-Undang (UU) 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan eks pimpinan lembaga antirasuah Agus Rahardjo dan kawan-kawan (dkk) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

Meski dalam putusannya MK menolak permohonan Agus Rahardjo dkk, namun ada satu hakim yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait proses revisi UU 30/2002 menjadi UU 19/2019 tentang KPK yang sekarang ini diberlakukan.

Satu hakim MK yang berbeda pendapat itu ialah Wahiduddin Adams, yang dalam pertimbangannya memiliki pendapat yang sama dengan keterangan ahli Bagir Manan.


Dalam hal ini, Bagir Manan berpendapat bahwa pembentuk UU dalam hal ini DPR dan Presiden tidak melakukan revisi, akan tetapi membentuk UU baru tentang KPK.

"Bahwa yang dilakukan oleh pembentuk UU melalui UU a quo sejatinya adalah membentuk sebuah UU baru tentang KPK," ujar Wahiduddin dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara daring di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/5).

Lebih detail lagi, Wahiduddin menyebutkan alasan yang memperkuat bahwa DPR bersama-sama dengan Presiden membentuk UU baru tentang KPK. Katanya, hal itu nampak dari aturan baru yang termaktub di dalam UU 19/2019 yang mengubah postur, struktur hingga fungsi dasar KPK.

Selain itu, Wahiduddin juga menjadikan masa perubahan UU KPK yang terjadi begitu singkat di DPR, dan bertepatan dengan masa akhir jabatan anggota DPR dan Presiden Joko Widodo di periode pertama, sebagai satu kesatuan dari hal yang memperkuat dissenting opinionnya.

"Namun singkatnya waktu pembentukan UU a quo jelas berpengaruh secara signifikan terhadap sangat minimnya partisipasi masyarakat, sangat minim masukan yang diberikan masyarakat secara tulus dan berjenjang," paparnya.

Atas dasar itu kemudian Wahiduddin meyakini bahwa beberapa indikator spesifik itu yang menyebabkan UU KPK memiliki persoalan konstitusional dan moralitas yang seirius, untuk diuji apakah bertentangan dengan prinsip Undang Undang Dasar (UUD) 1945 atau tidak.

"Menunjukkan bahwa dalam UU a quo telah terjadi disorientasi arah pengaturan mengenai kelembagaan KPK serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," demikian Wahiduddin Adams.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya