Berita

Wakil Ketua Umum DPD PKB, Jazilul Fawaid/Net

Politik

Putusan MK Soal Syarat Verifikasi Parpol Dinilai Bijak Oleh PKB

SELASA, 04 MEI 2021 | 18:54 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat verifikasi partai politik, dinilai bijaksana oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Dikatakan Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid, jika parpol yang sudah lolos ambang batas parlemen alias parliamentary threshold (PT) pada Pemilu 20219 masih harus melakukan verifikasi faktual, maka hanya akan jadi pemborosan anggaran di pemerintah.

"Padahal, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, parpol yang sudah lolos PT pada pemilu sebelumnya juga pasti lolos verifikasi baik administrasi maupun faktual," kata Jazilul, di Jakarta, Selasa (4/5).

"Kalau harus verifikasi faktual lagi, itu nyari kerjaan. Karena itu, bijaksana putusan MK itu bagi partai yang sudah lolos PT tidak lagi ada verifikasi faktual, hanya administrasi," sambungnya.

Jazilul menambahkan, untuk verifikasi administrasi parpol yang sudah lolos PT pada Pemilu sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup menanyakan daftar pengurus ke tiap parpol.

"Selain efisiensi anggaran, keputusan MK tersebut juga menjadi penghargaan bagi partai yang sudah lolos PT diberikan penghargaan," lanjut Wakil Ketua MPR RI itu.

Bagi parpol yang belum lolos PT, lanjutnya, memang sudah seharusnya dilakukan seperti partai baru.

Majelis Hakim MK telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) terkait pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap UUD 1945.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan perkara nomor 55/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, Selasa (4/5).

Kedua, menyatakan Pasal 173 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara RI Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6109) yang menyatakan partai politik peserta pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertentangan dengan UUD 1945.

Bagi parpol yang tidak lolos atau memenuhi ketentuan ambang batas parlemen, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, dan parpol yang tidak memiliki keterwakilan DPRD di tingkat provinsi, kabupaten/kota diharuskan melakukan verifikasi faktual maupun administrasi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Pilkada 2024 jadi Ujian dalam Menjaga Demokrasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:52

Saling Mengisi, PKB-Golkar Potensi Berkoalisi di Pilkada Jakarta dan Banten

Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:26

Ilmuwan China Di Balik Covid-19 Diusir dari Laboratoriumnya

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:54

Jepang Sampaikan Kekecewaan Setelah Joe Biden Sebut Negara Asia Xenophobia

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:43

Lelang Sapi, Muzani: Seluruh Dananya Disumbangkan ke Palestina

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:35

PDIP Belum Bersikap, Bikin Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Gusar?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 22:16

Demonstran Pro Palestina Capai Kesepakatan dengan Pihak Kampus Usai Ribuan Mahasiswa Ditangkap

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:36

PDIP Berpotensi Koalisi dengan PSI Majukan Ahok-Kaesang di Pilgub Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 21:20

Prabowo Akan Bentuk Badan Baru Tangani Makan Siang Gratis

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:50

Ribuan Ikan Mati Gara-gara Gelombang Panas Vietnam

Sabtu, 04 Mei 2024 | 20:29

Selengkapnya