Berita

Tim Kuasa Hukum Agus Handoko dalam kasus buy back guarantee (BBG)/Ist

Hukum

Tolak Duplik Kasus BBG BSD City, Agus Handoko Minta Hakim Berlaku Adil

SELASA, 04 MEI 2021 | 17:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Duplik maupun bukti-bukti yang disampaikan tergugat kasus buy back guarantee (BBG) PT Bumi Serpong Damai atau BSD City Tbk (Sinarmasland) dan Bank Permata ditolak Agus Handoko sebagai penggugat kasus tersebut.

Kuasa Hukum Agus Handoko, Boy Sulimas menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti yang kuat dan sah.

"Kami punya bukti-bukti yang kuat bilamana proses waktu PPJB (Perjanjian Jual beli antara Penjual dan pembeli) waktu akad jual beli itu tidak ditanda tangani, tetapi hanya ditempelkan materai tanpa tanda tangan kedua belah pihak," kata Boy kepada wartawan, Selasa (4/5).


Boy juga menilai, para tergugat tidak serius dalam menjalani dan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin kemarin (3/5).

Terlebih dalam sidang sebelumnya, tergugat kerap meminta penundaaan jadwal sidang kepada Majelis Hakim, serta sering tidak konsisten terhadap jadwal persidangan yang sudah ditetapkan.

"Seperti mengulur-ngulur waktu. Sangat terlihat jelas di dalam fakta-fakta di persidangan," jelasnya.

Sementara itu, Agus Handoko meminta Majelis Hakim yang memeriksa mumutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.

Kemudian mengabulkan gugatan secara keseluruhan, serta menyatakan bahwa para tergugat secara sah telah melakukan perbuatan melawan hukum, sesuai dengan poin gugatan penggugat secara keseluruhan.

"Saya mau keputusan yang seadil-adilnya dan saya mohon yang mulia hakim tidak berat sebelah, agar hak saya bisa dikembalikan. Intinya keputusan harus adil," tegas Agus dalam sidang Senin kemarin.

Adapun lokasi objek sendiri dalam kasus ini berada di Kluster Kireina Park Blok A5 Nomor 1, Serpong, Tangerang Selatan. Tanah seluas 163 meter itu dibeli Agus pada 2017 lalu dengan cara kredit melalui KPR Bank Permata.

Adapun total pembayarannya telah mencapai hampir Rp 1 miliar, namun tersendat akibat dampak Covid-19. Karena tersendat, PT BSD lantas melakukan BBG terhadap sisa kreditnya terhadap Bank Permata.

Namun Agus mengklaim, langkah itu dilakukan sepihak tidak melibatkan Agus Handoko dalam pembahasan BBG.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

Besok Pantura Jateng Diprediksi Banjir Rob Lebih Lama

Minggu, 14 Juni 2026 | 22:22

Turun Ke Kupang, Komut Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Perbatasan Aman

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:47

Prabowo Terima Laporan Rosan soal Lonjakan Kepercayaan Investor Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:40

Masyarakat Harus Jaga Persatuan di Tengah Tekanan Ekonomi Global

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:26

Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Kertanegara, Bahas Apa?

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:21

Ketum PKB: Politik Bukan Cuma Rebutan Kekuasaan!

Minggu, 14 Juni 2026 | 21:19

Wakapolri dan Akpol '90 Bakti Sosial dan Kesehatan Gratis

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:49

Tuan Guru Batak Kecam Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:32

PKB Jabar Fest Siapkan Kader Muda jadi Pemimpin Masa Depan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:31

KPK Buka Fakta Viral Foto Tumpukan Uang Valas Silmy Karim

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:53

Selengkapnya