Berita

Halimah Sembiring saat di Kantor Ombudsman Sumut/Ist

Nusantara

Mengadu Ke Ombudsman Sumut Sambil Menangis, Nenek Halimah: Tolonglah Pak Bobby Segera Bayar Uang Ganti Rugi

SELASA, 04 MEI 2021 | 17:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Proses pengalihan lahan untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dilakukan Pemerintah Kota Medan ternyata masih menyisakan masalah.

Hal ini diketahui saat seorang nenek bernama Halimah Sembiring  menangis di Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Pasalnya, lahan miliknya telah diambilalih oleh Pemkot Medan untuk dijadikan RTH. Namun sampai sekarang belum ada pembayaran yang ia terima.

Dituturkan Halimah, pada 2020 Pemkot Medan berencana membangun RTH di Jalan Asoka, Kecamatan Sunggal. Lahannya seluas 499,18 m2 masuk ke dalam rencana pembangunan RTH. Pemkot pun membeli lahan itu bersama 15 lahan (persil) lain.

Di atas lahan miliknya itu, ada 5 rumah kontrakan yang disewakan Halimah sebesar Rp 1 juta per bulan.

"Semenjak mau dibeli Pemkot Medan untuk dijadikan RTH sudah tidak ada lagi yang mengontrak, listriknya sudah diputuskan, tapi Pemkot Medan tak kunjung membayar ganti ruginya. Padahal dijanjikan sebelum Natal tahun 2020 lalu sudah dibayar, tapi sampai saat ini belum juga dibayar," ucap Halimah kepada wartawan di Ombudsman, Selasa (4/5).

Anehnya, ungkap Halimah, Pemkot Medan sudah membayar ganti rugi kepada pemilik tiga persil lahan dengan total ganti rugi sebesar Rp 13 miliar.

Para pemilik lahan lainnya pun mempertanyakan ganti rugi yang menjadi hak mereka Dinas Permukiman dan Tata Ruang.

Namun, Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang menjawab melalui surat bahwa mereka melakukan pengalihan anggaran untuk penanganan banjir sehingga belum bisa membayarkan ganti rugi kepada Halimah dan warga lainnya yang lahannya dibeli untuk RTH tersebut.

"Jika saya ingat janji Pemkot Medan yang akan membayar ganti rugi tanah saya itu, sakit hati ini. Karena di tanah itulah ada usaha saya berupa rumah kontrakan. Saya hanya janda pensiunan. Satu satunya usaha saya adalah rumah kontrakan itu. Kini rumah kontrakan itu sudah tidak ada lagi," papar Halimah.

"Jadi tolonglah Pak Bobby, segeralah bayarkan uang ganti rugi RTH itu," pinta Halimah.

Sesuai kesepakatan, besaran ganti rugi terhadap lahan milik Halimah Sembiring senilai Rp 888.362.900.

Selain Halimah, juga ada warga bernama Sunardi yang mengalami nasib serupa. Lahannya seluas 227 m2 ikut masuk ke dalam rencana RTH. Namun sampai sekarang juga belum dibayar.

Sunardi mengatakan, dirinya sudah memanjar lahan baru untuk tempat tinggal. Namun hingga saat ini uang ganti rugi belum juga dibayarkan Pemkot Medan.

Sesuai kesepakatan, nilai ganti rugi lahan Sunardi sebesar Rp 798.100.000.

"Kami sudah disuruh pindah bahkan saya sudah memanjar lahan baru, saya takut kalau tak dibayar Pemkot Medan saya mau tinggal di mana," kata Sunardi.

Karena belum ada kejelasan, Sunardi memilih bertahan di lokasi tersebut sampai sekarang.

Keduanya serta sejumlah warga lainnya berharap Walikota Medan Bobby Nasution mengetahui permasalahan mereka dan bisa segera membayar ganti rugi.

Ada 16 persil lahan masyarakat di Jalan Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal dengan luas sekitar 1,2 hektar yang dibeli Pemkot Medan untuk dijadikan RTH pada 2020 dengan nilai ganti rugi mencapai senilai Rp 25,2 miliar.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, pihaknya telah menerima laporan warga tersebut dan tengah memverifikasinya.

Apabila nantinya dianggap memenuhi syarat, beberapa hal yang akan ditelusuri antara lain kenapa pembayaran baru dilakukan kepada pemilik 3 lahan.

Menurutnya, Pemkot tidak boleh menggantung masyarakat dengan menggantung proses ganti rugi. Terlebih dalam persoalan ini, Halimah mengalami kerugian kehilangan pendapatannya dari sewa rumahnya.

"Saya khawatir Walikota Medan Bobby Nasution belum mengetahui soal ini. Kita berharap ini segera diselesaikan. Jangan sampai Pemkot membeli lahan orang tapi tidak dibayarkan. Pemkot jangan gantung masyarakat, ketika itu diputuskan untuk diambil, segera bayarkan," tegasnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Puluhan Sepeda Motor Curian Diparkir di Polsek Tambora

Kamis, 25 April 2024 | 10:05

Kereta Cepat Whoosh Angkut 200 Ribu Penumpang selama Lebaran 2024

Kamis, 25 April 2024 | 09:56

9 Kandidat Bacalon Walikota Cirebon Siap Fit and Proper Test

Kamis, 25 April 2024 | 09:55

Usai Naikkan Suku Bunga, BI Optimis Rupiah akan Kembali ke Rp15.000 di Akhir Tahun

Kamis, 25 April 2024 | 09:51

Parpol Menuduh Pemilu Curang Haram Gabung Koalisi Pemerintah

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

Demokrat Welcome PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Kamis, 25 April 2024 | 09:49

KPK akan Kembali Tangkap Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Kamis, 25 April 2024 | 09:38

Pemerintah Kasih Gratis Konversi Motor Listrik, Begini Caranya

Kamis, 25 April 2024 | 09:37

Pembatasan Kendaraan Pribadi Belum Tentu Atasi Macet Jakarta

Kamis, 25 April 2024 | 09:28

Berantas Judi Online Harus Serius

Kamis, 25 April 2024 | 09:22

Selengkapnya