Berita

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra/Ist

Hukum

Revisi UU KPK Picu Demo Besar-besaran, MK: Dalil Pemohon Tak Beralasan Hukum

SELASA, 04 MEI 2021 | 15:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Demonstrasi penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 19/2019 yang terjadi beberapa waktu llau tak bisa menjadi penentu keabsahan formalitas pembentukan UU.

Hakim Anggota MK, Saldi Isra menjelaskan, pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa proses pembentukan UU a quo menuai penolakan besar-besaran dari masyarakat luas. Namun Majelis Hakim Konstitusi berpendapat bahwa aksi demonstrasi terjadi karena sebagai bentuk kebebasan berpendapat.

"Adapun demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait dengan revisi UU KPK, demonstrasi tersebut menurut Mahkamah sebagai salah satu bentuk kebebasan pendapat," kata Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan pada putusan UU KPK di MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/5).

Karena menurut Hakim Konstitusi, kegiatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh kelompok yang menentang revisi UU KPK, namun juga oleh kelompok yang mendukung dilakukan revisi UU KPK.

"Apalagi ada tidaknya demonstrasi tidak menentukan keabsahan formalitas pembentukan UU. Dengan demikian dalil para pemohon tidak beralasan hukum," katanya.

Hingga kini, Majelis Hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan sebelum pada pembacaan putusan akhirnya.

Dalam gugatan ini, sebanyak 14 pemohon yang mengajukan gugatan RUU KPK ini. Yaitu, pemohon I, II, II adalah perorangan WNI dan merupakan pimpinan KPK periode 2015-2019; pemohon IV dan V adalah pimpinan KPK jilid I (2003-2007) dan jilid II (2007-2011); pemohon VI adalah Ketua Dewan Pembina Nurcholish Madjid Society (2008-sekarang).

Selanjutnya, pemohon VII adalah salah satu anggota panitia seleksi Calon Pimpinan KPK pada 2015; pemohon VIII adalah Guru Besar Kebijakan Kehutanan Institut Pertanian Bogor; pemohon IX adalah Guru Besar FEUI; pemohon X adalah aktivis pegiat anti korupsi dan saat ini tercatat sebagai Pembina YAPPIKA dan aktif di perempuan Indonesia anti korupsi.

Kemudian, pemohon XI adalah berprofesi sebagai dosen hukum pidana dan perdata di Universitas Trisakti; pemohon XII adalah berprofesi sebagai pengusaha, mantan politisi, pemerhati politik, ekonomi, sosial dan keagamaan; pemohon XIII dan XIV adalah aktif sebagai Dewan Pengawas dan Ketua Dewan Eksekutif Transparency International Indonesia (TI-Indonesia).

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

2.700 Calon Jemaah Haji Jember Mulai Berangkat 20 Mei 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:49

Bertahun Tertunda, Starliner Boeing Akhirnya Siap Untuk Misi Awak Pertama

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:39

Pidato di OECD, Airlangga: Indonesia Punya Leadership di ASEAN dan G20

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:27

Jokowi: Pabrik Baterai Listrik Pertama di RI akan Beroperasi Bulan Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:09

Keputusan PDIP Koalisi atau Oposisi Tergantung Megawati

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:49

Sri Mulyani Jamin Sistem Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Konflik Geopolitik Global

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:40

PKB Lagi Proses Masuk Koalisi Prabowo-Gibran

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:26

Menko Airlangga Bahas 3 Isu saat Wakili Indonesia Bicara di OECD

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:11

LPS: Orang yang Punya Tabungan di Atas Rp5 Miliar Meningkat 9,14 Persen pada Maret 2024

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:58

PKS Sulit Gabung Prabowo-Gibran kalau Ngarep Kursi Menteri

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:51

Selengkapnya