Berita

Ilustrasi/Repro

Nusantara

Protes Kebijakan Pemprov Larang Shalat Id Berjamaah, Warga Lampung Bikin Petisi Dan Siapkan Class Action

SELASA, 04 MEI 2021 | 12:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Larangan menggelar shalat Id 1442 H berjamaah dan izin pembukaan kawasan wisata pascalebaran yang dikeluarkan Gubenur Lampung, Arinal Djunaidi, menuai kritik sejumlah warga, tokoh, dan elemen masyarakat.

Forum Suara Masyarakat Lampung Peduli Kebenaran mulai mengumpulkan tanda tangan petisi dan berencana melakukan class action terhadap keputusan Pemprov Lampung soal larangan berjamaah shalat Id 1442 H dan pembukaan kawasan wisata.

Ustaz Royan, Gunawan Parikhesit, Deru Raja, dan lainnya berharap Gubernur Arinal mencabut surat edaran tertanggal 29 April 2021 yang merujuk kesepakatan Forkopimda tanggal 26 April 2021 soal larangan shalat Id di lapangan dan masjid.


"Mari bersama kita gugat keputusan diskriminatif, karena terdapat kesamaan fakta atau peristiwa serta kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial," ujar Ustaz Royan, Selasa (4/5), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Humas Forum Suara Masyarakat Lampung Peduli Kebenaran itu melihat Pemprov Lampung terkesan lebih mengedepankan urusan bisnis/dunia semata dibandingkan dengan urusan ibadah yang lebih mengarah kepada perkara akhirat.

Untuk itu, Forum membutuhkan tandatangan masyarakat yang menolak keputusan Gubernur Arinal terkait larangan shalat Id dan izin pembukaan kawasan wisata lewat petisi dengan alamat: http://chng.it/zXv7wWpJ.

Kebijakan tersebut mengundang komentar tokoh politik senior, Abdullah Fadri Auli (Aab), yang mengaku heran shalat berjamaah dilarang namun mal, kafe, dan kegiatan pemerintah tak pernah ada larangan.

"Wajar, Lampung menjadi daerah nomor dua penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujarnya di WA Grup RMOLLampung, Selasa (4/5).

Mantan anggota DPRD Lampung yang kini menjadi tokoh Partai Ummat ini melihat Gubernur Arinal tidak konsisten menerapkan aturan yang berdampak umat Islam tidak bisa beribadah secara berjamaah pada Idul Fitri tahun ini.

"Kebijakan model apa ini? Dan apa gunanya kebijakan itu kalau tidak ada manfaatnya? Toh Covid-19 tetap tambah banyak korbannya," tandasnya.

Sementara itu, advokat yang juga penggiat sosial, Gunawan Pharikkesit, menilai wajar kebijakan tersebut menulai kritik.

"Persoalan muncul ketika terang-terangan adanya kemufakatan destinasi wisata dibuka saat liburan lebaran, sedangkan shalat Id 1442 H dikebiri," tandasnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya