Berita

Ilustrasi/Repro

Nusantara

Protes Kebijakan Pemprov Larang Shalat Id Berjamaah, Warga Lampung Bikin Petisi Dan Siapkan Class Action

SELASA, 04 MEI 2021 | 12:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Larangan menggelar shalat Id 1442 H berjamaah dan izin pembukaan kawasan wisata pascalebaran yang dikeluarkan Gubenur Lampung, Arinal Djunaidi, menuai kritik sejumlah warga, tokoh, dan elemen masyarakat.

Forum Suara Masyarakat Lampung Peduli Kebenaran mulai mengumpulkan tanda tangan petisi dan berencana melakukan class action terhadap keputusan Pemprov Lampung soal larangan berjamaah shalat Id 1442 H dan pembukaan kawasan wisata.

Ustaz Royan, Gunawan Parikhesit, Deru Raja, dan lainnya berharap Gubernur Arinal mencabut surat edaran tertanggal 29 April 2021 yang merujuk kesepakatan Forkopimda tanggal 26 April 2021 soal larangan shalat Id di lapangan dan masjid.


"Mari bersama kita gugat keputusan diskriminatif, karena terdapat kesamaan fakta atau peristiwa serta kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial," ujar Ustaz Royan, Selasa (4/5), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Humas Forum Suara Masyarakat Lampung Peduli Kebenaran itu melihat Pemprov Lampung terkesan lebih mengedepankan urusan bisnis/dunia semata dibandingkan dengan urusan ibadah yang lebih mengarah kepada perkara akhirat.

Untuk itu, Forum membutuhkan tandatangan masyarakat yang menolak keputusan Gubernur Arinal terkait larangan shalat Id dan izin pembukaan kawasan wisata lewat petisi dengan alamat: http://chng.it/zXv7wWpJ.

Kebijakan tersebut mengundang komentar tokoh politik senior, Abdullah Fadri Auli (Aab), yang mengaku heran shalat berjamaah dilarang namun mal, kafe, dan kegiatan pemerintah tak pernah ada larangan.

"Wajar, Lampung menjadi daerah nomor dua penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujarnya di WA Grup RMOLLampung, Selasa (4/5).

Mantan anggota DPRD Lampung yang kini menjadi tokoh Partai Ummat ini melihat Gubernur Arinal tidak konsisten menerapkan aturan yang berdampak umat Islam tidak bisa beribadah secara berjamaah pada Idul Fitri tahun ini.

"Kebijakan model apa ini? Dan apa gunanya kebijakan itu kalau tidak ada manfaatnya? Toh Covid-19 tetap tambah banyak korbannya," tandasnya.

Sementara itu, advokat yang juga penggiat sosial, Gunawan Pharikkesit, menilai wajar kebijakan tersebut menulai kritik.

"Persoalan muncul ketika terang-terangan adanya kemufakatan destinasi wisata dibuka saat liburan lebaran, sedangkan shalat Id 1442 H dikebiri," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya