Berita

Ilustrasi/Repro

Nusantara

Protes Kebijakan Pemprov Larang Shalat Id Berjamaah, Warga Lampung Bikin Petisi Dan Siapkan Class Action

SELASA, 04 MEI 2021 | 12:09 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Larangan menggelar shalat Id 1442 H berjamaah dan izin pembukaan kawasan wisata pascalebaran yang dikeluarkan Gubenur Lampung, Arinal Djunaidi, menuai kritik sejumlah warga, tokoh, dan elemen masyarakat.

Forum Suara Masyarakat Lampung Peduli Kebenaran mulai mengumpulkan tanda tangan petisi dan berencana melakukan class action terhadap keputusan Pemprov Lampung soal larangan berjamaah shalat Id 1442 H dan pembukaan kawasan wisata.

Ustaz Royan, Gunawan Parikhesit, Deru Raja, dan lainnya berharap Gubernur Arinal mencabut surat edaran tertanggal 29 April 2021 yang merujuk kesepakatan Forkopimda tanggal 26 April 2021 soal larangan shalat Id di lapangan dan masjid.


"Mari bersama kita gugat keputusan diskriminatif, karena terdapat kesamaan fakta atau peristiwa serta kesamaan dasar hukum yang digunakan yang bersifat subtansial," ujar Ustaz Royan, Selasa (4/5), dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Humas Forum Suara Masyarakat Lampung Peduli Kebenaran itu melihat Pemprov Lampung terkesan lebih mengedepankan urusan bisnis/dunia semata dibandingkan dengan urusan ibadah yang lebih mengarah kepada perkara akhirat.

Untuk itu, Forum membutuhkan tandatangan masyarakat yang menolak keputusan Gubernur Arinal terkait larangan shalat Id dan izin pembukaan kawasan wisata lewat petisi dengan alamat: http://chng.it/zXv7wWpJ.

Kebijakan tersebut mengundang komentar tokoh politik senior, Abdullah Fadri Auli (Aab), yang mengaku heran shalat berjamaah dilarang namun mal, kafe, dan kegiatan pemerintah tak pernah ada larangan.

"Wajar, Lampung menjadi daerah nomor dua penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujarnya di WA Grup RMOLLampung, Selasa (4/5).

Mantan anggota DPRD Lampung yang kini menjadi tokoh Partai Ummat ini melihat Gubernur Arinal tidak konsisten menerapkan aturan yang berdampak umat Islam tidak bisa beribadah secara berjamaah pada Idul Fitri tahun ini.

"Kebijakan model apa ini? Dan apa gunanya kebijakan itu kalau tidak ada manfaatnya? Toh Covid-19 tetap tambah banyak korbannya," tandasnya.

Sementara itu, advokat yang juga penggiat sosial, Gunawan Pharikkesit, menilai wajar kebijakan tersebut menulai kritik.

"Persoalan muncul ketika terang-terangan adanya kemufakatan destinasi wisata dibuka saat liburan lebaran, sedangkan shalat Id 1442 H dikebiri," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya