Berita

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan/Net

Politik

Arteria Dahlan: Tidak Benar Jika Tes Kebangsaan Dianggap Upaya Mendepak Novel Baswedan

SELASA, 04 MEI 2021 | 11:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tes wawasan kebangsaan merupakan salah satu prasyarat seseorang untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparat penegak hukum wajib memahami dengan betul wawasan kebangsaan tersebut.

Begitu tegas anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL tentang kabar ada upaya penyingkiran penyidik senior KPK Novel Baswedan lewat tes kebangsaan.

“Makanya tes itu perlu,” kata Arteria kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/5).


Atas alasan tersebut, Arteria menolak jika uji wawasan kebangsaan dianggap upaya untuk mendepak seseorang atau kelompok tertentu dari KPK.

"Bahwa kalau ingin mengatakan wawasan kebangsaan itu ingin menegasikan keberadaan beberapa pihak yang ada di KPK sama sekali tidak benar,” tegasnya.

Di satu sisi, Arteria menilai bahwa keberadaan Novel Baswedan masih diperlukan KPK. Setidaknya dalam memberi warna dan memastikan check and balances secara non formal.

"Novel tujuannya bagus, teman-teman yang lain juga tujuannya bagus. Mungkin sudut pandang, perspektif yang harus disinergikan, disatukan kembali. Jadi tidak benar jika itu (tes kebangsaan) untuk menegasikan Novel,” tandasnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa memastikan hasil assessment tes wawasan kebangsaan pegawai masih tersimpan dan tersegel.

Hal itu dipastikan Cahya merespon informasi yang beredar di pesan WhatsApp kalangan wartawan bahwa Novel Baswedan akan dipecat karena dianggap tidak lolos hasil tes wawasan kebangsaan.

Menurut Cahya, secara kelembagaan, KPK tunduk kepada peraturan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan amanat UU 19/2019 tentang KPK.

“Pada tanggal 27 April 2021 bertempat di Kementerian PANRB, KPK telah menerima hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara," ujar Cahya kepada wartawan, Selasa (4/5).

Hasil tersebut, kata Cahya, merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diatur melalui Peraturan KPK 1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya