Berita

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan/Net

Politik

Arteria Dahlan: Tidak Benar Jika Tes Kebangsaan Dianggap Upaya Mendepak Novel Baswedan

SELASA, 04 MEI 2021 | 11:53 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tes wawasan kebangsaan merupakan salah satu prasyarat seseorang untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparat penegak hukum wajib memahami dengan betul wawasan kebangsaan tersebut.

Begitu tegas anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL tentang kabar ada upaya penyingkiran penyidik senior KPK Novel Baswedan lewat tes kebangsaan.

“Makanya tes itu perlu,” kata Arteria kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/5).


Atas alasan tersebut, Arteria menolak jika uji wawasan kebangsaan dianggap upaya untuk mendepak seseorang atau kelompok tertentu dari KPK.

"Bahwa kalau ingin mengatakan wawasan kebangsaan itu ingin menegasikan keberadaan beberapa pihak yang ada di KPK sama sekali tidak benar,” tegasnya.

Di satu sisi, Arteria menilai bahwa keberadaan Novel Baswedan masih diperlukan KPK. Setidaknya dalam memberi warna dan memastikan check and balances secara non formal.

"Novel tujuannya bagus, teman-teman yang lain juga tujuannya bagus. Mungkin sudut pandang, perspektif yang harus disinergikan, disatukan kembali. Jadi tidak benar jika itu (tes kebangsaan) untuk menegasikan Novel,” tandasnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya Hardianto Harefa memastikan hasil assessment tes wawasan kebangsaan pegawai masih tersimpan dan tersegel.

Hal itu dipastikan Cahya merespon informasi yang beredar di pesan WhatsApp kalangan wartawan bahwa Novel Baswedan akan dipecat karena dianggap tidak lolos hasil tes wawasan kebangsaan.

Menurut Cahya, secara kelembagaan, KPK tunduk kepada peraturan bahwa pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan amanat UU 19/2019 tentang KPK.

“Pada tanggal 27 April 2021 bertempat di Kementerian PANRB, KPK telah menerima hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara," ujar Cahya kepada wartawan, Selasa (4/5).

Hasil tersebut, kata Cahya, merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti asesmen tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diatur melalui Peraturan KPK 1/2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Gubernur BI pun Ikut Mundur, Ada Apa Ini Guru?

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:15

Rumah Bedeng di Lebak Bulus Kebakaran

Selasa, 28 Juli 2026 | 06:00

Timnas Garuda Hadapi Timor Leste pada 31 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:30

Revolusi, Romansa, dan Runtuhnya Komisariat SMID IISIP

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:21

Presiden Harus Tindak Tegas Londo Ireng yang Merugikan Kepentingan Bangsa

Selasa, 28 Juli 2026 | 05:19

Orang Tak Percaya Perry Warjiyo Mundur karena Alasan Pribadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:33

83 Penonton Jadi Korban Tribun GOR Satria Banyumas Roboh

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:18

Ahok Ungkap Awal Pecah Kongsi dengan Jokowi

Selasa, 28 Juli 2026 | 04:00

Nama Bupati KBB Jeje Ritchie Dicatut untuk Jual Jabatan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:35

Hantu itu Masih Gentayangan

Selasa, 28 Juli 2026 | 03:18

Selengkapnya