Berita

Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan/Net

Hukum

Syahganda Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

SELASA, 04 MEI 2021 | 09:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadap Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simajuntak menyatakan keberatan jaksa atas vonis Syahganda Nainggolan. Sehingga, pihaknya mengajukan banding.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadiln Negeri Depok," ujar Eben dala keterangan pers Senin (3/5).

Menurut Eben, vonis 10 bulan penjara yang termaktub dalam putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 619/Pid.Sus/2020/PN.Depok tanggal 29 April 2021, yang menyatakan Syahganda melanggar Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, Jaksa menuntut Syahganda 6 tahun penjara karena dianggap menyiarkan kabar bohong atau hoax yang menimbulkan keonaran terkait aksi demonstrasi omnibus law RUU Cipta Kerja pada Oktober 2020, sebagaiamana diatur di dalam Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946.

Karena adanya perbedaan putusan PN Depok yang mempertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa dalam surat tuntutannya, maka Eben menyatakan bahwa pihaknya mengajukan banding.

"Dan putusan majelis hakim di bawah 2/3 dari tuntutan JPU, dan seluruh pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim," tuturnya.

"Maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding," demikian Eben.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya