Berita

Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan/Net

Hukum

Syahganda Divonis 10 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding

SELASA, 04 MEI 2021 | 09:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok terhadap Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan, tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simajuntak menyatakan keberatan jaksa atas vonis Syahganda Nainggolan. Sehingga, pihaknya mengajukan banding.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadiln Negeri Depok," ujar Eben dala keterangan pers Senin (3/5).


Menurut Eben, vonis 10 bulan penjara yang termaktub dalam putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 619/Pid.Sus/2020/PN.Depok tanggal 29 April 2021, yang menyatakan Syahganda melanggar Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara, Jaksa menuntut Syahganda 6 tahun penjara karena dianggap menyiarkan kabar bohong atau hoax yang menimbulkan keonaran terkait aksi demonstrasi omnibus law RUU Cipta Kerja pada Oktober 2020, sebagaiamana diatur di dalam Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946.

Karena adanya perbedaan putusan PN Depok yang mempertimbangkan pasal yang berbeda dengan pasal yang dibuktikan Jaksa dalam surat tuntutannya, maka Eben menyatakan bahwa pihaknya mengajukan banding.

"Dan putusan majelis hakim di bawah 2/3 dari tuntutan JPU, dan seluruh pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan tidak diambil alih seluruhnya dalam putusan Majelis Hakim," tuturnya.

"Maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum Banding," demikian Eben.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

ANTAM Pertahankan Posisi di Tiga Indeks ESG KEHATI Periode Juni–November 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:22

Dari Korupsi BGN ke RUU HAM: Meninjau Korban yang Terlupakan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:02

KSAU Resmikan Skadron Udara 18 di Lanud Halim, Perkuat Dukungan Penerbangan Kenegaraan

Jumat, 19 Juni 2026 | 12:01

Pimpinan DPR Siap Temui Mahasiswa yang Demo di Parlemen Hari Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:57

PGN Gelar Program Bedah Dapur GasKita 2026 demi Manjakan Pelanggan

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:45

KPK Dalami Peran Mertua Menpora Dito Ariotedjo dalam Skema Kuota Haji 50:50

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:42

BPJPH dan ESQ Siapkan SDM Tangguh Hadapi Wajib Halal 2026

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:37

Sugiono Sampaikan Salam Prabowo untuk Putin, Minta Maaf Absen di KTT ASEAN-Rusia

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:35

Harga Minyak Dunia Stabil saat Selat Hormuz Kembali Dibuka

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:27

93 Sekolah Rakyat Permanen Hampir Rampung, Mensos Imbau Pemda Perkuat Kolaborasi

Jumat, 19 Juni 2026 | 11:09

Selengkapnya