Berita

Prof Dr H. Eggi Sudjana Mastal, SH MSi/Net

Politik

Menggugat Presiden Dan DPR Di Pengadilan Adalah Tindakan Konstitusional

SENIN, 03 MEI 2021 | 23:40 WIB

BEBERAPA hari ini opini publik menghangat atas adanya upaya hukum yang ditempuh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) berupa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum secara materiil dalam fungsinya positif yang diajukan terhadap Lembaga DPR RI dan Presiden Joko Widodo.

Sejumlah komentar dan respons publik khususnya yang disampaikan ahli KSP telah saya tugaskan Koordinator Advokat, Adinda Ahmad Khozinudin untuk menanggapinya.

Namun ada sejumlah isu liar yang beredar sehubungan dengan gugatan yang diajukan TPUA.


Yang paling penting, adalah adanya upaya pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang menafsirkan upaya hukum ini sebagai tindakan liar, ilegal, tidak konstitusional, bahkan dikait-kaitkan dengan perkara makar yang pernah digunakan untuk mengkriminalisasi sejumlah aktivis.

Perlu TPUA tegaskan bahwa menggugat di pengadilan itu adalah peristiwa hukum biasa. Apalagi bagi seorang advokat, menggugat adalah pekerjaan sehari-hari.

Menggugat juga bukan upaya untuk menuduh pihak yang digugat, tetapi meminta kepada hakim agar mengadili perkara dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Didalam prosesnya, Tergugat diberi hak untuk menjawab dan membela diri.

Karena itu, TPUA menegaskan bahwa gugatan yang diajukan terhadap Lembaga DPR RI dan Presiden Joko Widodo sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dan nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst adalah langkah hukum yang legal dan konstitusional.

TPUA hanya menjalankan amanah kuasa, dan berdasarkan kode etik advokat tidak boleh menolak perkara yang diminta oleh masyarakat untuk ditanganinya.

Di dalam Posita gugatan, TPUA telah menjelaskan rincian dalil-dalil gugatan. Tergugat dapat membantah dengan disertai argumentasinya di pengadilan. Sehingga, tak ada relevansinya tindakan menggugat dipersepsikan sebagai tindakan yang keliru apalagi ditafsirkan sebuah kejahatan.

Dalam ketentuan Pasal 16 UU Advokat (UU 18/2003) ditegaskan bahwa :

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.

Lebih lanjut, putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013 melalui pengujian Pasal 16 UU Advokat telah memperluas hak imunitas/perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya tidak hanya di dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan.

Amar putusan MK menegaskan :

“Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan’.”

Dengan demikian, TPUA dalam kedudukannya sebagai advokat memiliki imunitas hukum dalam menangani perkara a quo. Segala langkah dan tindakan yang diambil, baik didalam maupun di luar pengadilan, mendapat jaminan dan perlindungan hukum.

Terlebih lagi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan :

“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”.

Karena itu, TPUA sekali lagi menegaskan semua langkah hukum yang ditempuh sehubungan dengan bergulirnya perkara nomor : 265/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst dan nomor : 266/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst, selain konstitusional juga dijamin dan dilindungi oleh UU.

TPUA menghimbau kepada segenap elemen anak bangsa yang memiliki aspirasi berbeda untuk dapat saling menghargai pendapat, peran, kedudukan dan fungsinya masing-masing.
Prof Dr H. Eggi Sudjana Mastal, SH MSi
Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya