Berita

Sidang Praperadilan Nguan Seng alias Henky (82) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang/Ist

Hukum

Praperadilan Dugaan Kriminalisasi, Kuasa Hukum: Tak Ada Pidana dalam Jual Beli Tanah

SENIN, 03 MEI 2021 | 19:24 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kuasa hukum Nguan Seng alias Henky (82) membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang.

Kuasa Hukum menilai penetapan tersangka kliennya yang sudah tua renta atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Pinang tidak sah.

"Bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon yang dilakukan oleh termohon harus dinyatakan tidak sah," ucap Kuasa hukum Henky, Herdika Sukma Negara saat membacakan permohonan, di PN Tanjung Pinang, Senin (3/5).


Kuasa hukum menilai penetapan tersangka Henky tidak sah lantaran tidak ada dua alat bukti yang cukup. Untuk diketahui, penetapan tersangka Hengky merupakan buntut laporan Laurence M Takke terkait jual beli lahan.

"Tidak adanya minimum dua alat bukti yang didukung dengan barang bukti untuk membuktikan secara permulaan mengenai adanya perbuatan pidana dalam peristiwa jual beli bidang tanah antara pemohon dengan Sdr. Laurence M Takke" ujar Herdika.

Jual beli tanah itu disebut murni keperdataan dan tidak ada peristiwa pidana. Dikatakan, proses jual beli tanah milik pemohon yang terletak di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan dengan total seluas sembilan hektar (9 ha) itu disepakati dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama kali proses jual beli tanah seluas 3 Ha dan yang kedua adalah proses kedau 6 Ha.

Pada proses pertama antara pemohon dengan Laurence M. Takke atas tanah seluas 3 Ha telah dilakukan secara sah dengan dibuktikan adanya Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor 23 dan Akta Pengoperan Dan Pelepasan Hak Nomor 24 tertanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Kota Tanjungpinang Robbi Purba dan juga telah dilakukan pemeriksaan bahwa bidang tanah tersebut telah terdaftar (teregister) dan tercatat.

"Telah adanya pembayaran uang pembelian sebesar Rp 6.750.000.000 secara sukarela dan sah oleh Laurence M. Takke kepada pemohon," terang Herdika.

Sementara dalam proses kedua untuk bidang tanah milik pemohon seluas 6 Ha, kata Herdika, telah dibuat Legalisasi Kesepakatan Bersama antara pemohon dengan Laurence M. Takke Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019. Dikatakan Herdika, kesepakatan bersama itu pada pokoknya menjelaskan bahwa Laurence M. Takke sebagai Pihak Kedua/Pihak Pembeli sepakat dan sudah mengetahui bahwa surat atas bidang tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah. Pemohon berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019).

"Bahwa peristiwa yang terjadi dalam jual beli bidang tanah antara pemohon dengan Sdr. Laurence M Takke adalah murni peristiwa dan perbuatan keperdataan," ujar Herdika.

"Dengan demikian maka tidak pernah ada peristiwa atau perbuatan tindak pidana dalam peristiwa jual beli bidang tanah antara pemohon dengan Sdr. Laurence M Takke," ditegaskan Herdika.

Atas laporan Laurence M. Takke, kata Herdika, termohon telah melakukan serangkaian tindakan menyalahgunakan kewenangan dan bersifat mal-adminiatrasi selama dalam proses tahapan penyelidikan dan penyidikan. "Yang bertentangan dengan KUHAP dan peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana," terang Herdika.

Kuasa hukum Henky meminta Hakim tunggal M. Sacral Ritonga mengabulkan seluruh permohonan, yaitu menyatakan penetapan tersangka tidak sah, menghentikan penyidikan, menyatakan batal serta tidak sah segala penetapan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang dan meminta Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang menanggung biaya.

"Apabila Yang Mulia Hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tandas Herdika.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya