Berita

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad/Ist

Presisi

Dalam 3 Hari, Polda Lampung Putar Balik 142 Kendaraan

SENIN, 03 MEI 2021 | 15:45 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sedikitnya ada 142 kendaraan yang telah diputar balik oleh
Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung selama tiga hari, 30 April 2021-2 Mei 2021, karena tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19.

"Dari data Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan jajaran per 30 April sampai dengan 2 Mei untuk kendaraan yang diminta putar balik sebanyak 142 unit dari jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 878 unit kendaraan," jelas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (3/5).

Sedangkan untuk pelaksanaan rapid test antigen secara random sebanyak 233 orang dan penindakan pelanggaran travel gelap sebanyak 30 unit kendaraan.

Sedangkan untuk pelaksanaan rapid test antigen secara random sebanyak 233 orang dan penindakan pelanggaran travel gelap sebanyak 30 unit kendaraan.

"Berdasarkan data dari ASDP per Jumat (30/4) sampai dengan Sabtu (1/5) memang terjadi lonjakan penumpang dari pelabuhan Merak, baik kendaraan roda dua, roda empat, dan bus yang menuju pulau Sumatera, mengingat adanya pelarangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021," lanjut dia, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Ia mengatakan, lonjakan awal ini merupakan pertanda bahwa banyak yang melakukan pergeseran waktu mudik dan menjadi bahan evaluasi untuk wilayah hukum Polda Lampung agar antisipasi terkait dengan arus balik ke pulau Jawa dapat teratasi.

Kemudian selama pelaksanaan pengecekan dilakukan secara random kepada masyarakat yang akan menyeberang dari pulau Sumatera ke pulau Jawa. Sedangkan untuk masyarakat yang dari pulau Jawa ke Pulau Sumatera sudah ada pemeriksaan di check point di pelabuhan Merak oleh Polda Banten.

"Dan selama pengecekan petugas sendiri melaksanakan kegiatan KRYD selama 24 jam dengan dibagi menjadi tiga regu," tutup Pandra.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya