Berita

Epidemiolog dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman/Repro

Kesehatan

Epidemiolog: Kasus Rapid Test Bekas Dan Mafia Karantina Bukti Fungsi Monitoring Evaluasi Tidak Dilakukan

SENIN, 03 MEI 2021 | 13:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dua kasus yang terjadi terkait dengan penanganan Covid-19, yakni penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas dan mafia karantina, membuktikan fungsi monitoring dan evaluasi oleh pemerintah tidak dilakukan.

Begitulah penilaian epidemiolog dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/5).

"Pengabaian terhadap prosedur untuk menjaga kualitas suatu intervensi, mau itu testing, tracing, isolasi, karantina, vaksinasi, adalah adanya quality control. Itu yang selama ini kita lalai," ujar Dicky Budiman.


"Kenapa lalai? Karena pertama adanya kasus atau masalah karantina maupun kasus Rapid Test Antigen. Itu bukti adanya kelalaian," sambungnya.

Maka dari itu, Dicky Budiman menganggap dua kasus tersebut seharusnya dijadikan bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki fungsi monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19.

Utamanya, yang terkait dengan testing yang dia lihat jumlahnya tidak berubah signifikan, melainkan stagnan.

"Performa testing kita masih segitu-segitu saja. Itu juga kelalaian dari fungsi monitoring evaluasi itu. Karena kita tidak melakukan itu, atau tidak menemukan kendala-kendala di lapangan, karena tidak ada monitoring evaluasi yang kuat itu," tuturnya.

"Nah, kalau itu ada maka itu dilakukan," demikian Dicky Budiman.

Hingga kini, Polisi tengah menangani kasus penggunaan Rapid Test Antigen bekas yang dilakukan oleh lima orang oknum PT Kimia farma Diagnostik yang menjadi petugas pelayanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, yang statusnya kini sudah menjadi tersangka.

Sementara itu, untuk kasus mafia karantina ditemukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Di mana, Polisi menangkap tiga orang yang berinisial RW, S dan GC yang membantu warga negara Indonesia (WNI) inisial JD dari India untuk tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.

Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya