Berita

Epidemiolog dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman/Repro

Kesehatan

Epidemiolog: Kasus Rapid Test Bekas Dan Mafia Karantina Bukti Fungsi Monitoring Evaluasi Tidak Dilakukan

SENIN, 03 MEI 2021 | 13:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dua kasus yang terjadi terkait dengan penanganan Covid-19, yakni penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas dan mafia karantina, membuktikan fungsi monitoring dan evaluasi oleh pemerintah tidak dilakukan.

Begitulah penilaian epidemiolog dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/5).

"Pengabaian terhadap prosedur untuk menjaga kualitas suatu intervensi, mau itu testing, tracing, isolasi, karantina, vaksinasi, adalah adanya quality control. Itu yang selama ini kita lalai," ujar Dicky Budiman.


"Kenapa lalai? Karena pertama adanya kasus atau masalah karantina maupun kasus Rapid Test Antigen. Itu bukti adanya kelalaian," sambungnya.

Maka dari itu, Dicky Budiman menganggap dua kasus tersebut seharusnya dijadikan bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki fungsi monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19.

Utamanya, yang terkait dengan testing yang dia lihat jumlahnya tidak berubah signifikan, melainkan stagnan.

"Performa testing kita masih segitu-segitu saja. Itu juga kelalaian dari fungsi monitoring evaluasi itu. Karena kita tidak melakukan itu, atau tidak menemukan kendala-kendala di lapangan, karena tidak ada monitoring evaluasi yang kuat itu," tuturnya.

"Nah, kalau itu ada maka itu dilakukan," demikian Dicky Budiman.

Hingga kini, Polisi tengah menangani kasus penggunaan Rapid Test Antigen bekas yang dilakukan oleh lima orang oknum PT Kimia farma Diagnostik yang menjadi petugas pelayanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, yang statusnya kini sudah menjadi tersangka.

Sementara itu, untuk kasus mafia karantina ditemukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Di mana, Polisi menangkap tiga orang yang berinisial RW, S dan GC yang membantu warga negara Indonesia (WNI) inisial JD dari India untuk tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya