Berita

Epidemiolog dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman/Repro

Kesehatan

Epidemiolog: Kasus Rapid Test Bekas Dan Mafia Karantina Bukti Fungsi Monitoring Evaluasi Tidak Dilakukan

SENIN, 03 MEI 2021 | 13:13 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dua kasus yang terjadi terkait dengan penanganan Covid-19, yakni penggunaan alat Rapid Test Antigen bekas dan mafia karantina, membuktikan fungsi monitoring dan evaluasi oleh pemerintah tidak dilakukan.

Begitulah penilaian epidemiolog dari Griffith University, Australia, Dicky Budiman, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/5).

"Pengabaian terhadap prosedur untuk menjaga kualitas suatu intervensi, mau itu testing, tracing, isolasi, karantina, vaksinasi, adalah adanya quality control. Itu yang selama ini kita lalai," ujar Dicky Budiman.


"Kenapa lalai? Karena pertama adanya kasus atau masalah karantina maupun kasus Rapid Test Antigen. Itu bukti adanya kelalaian," sambungnya.

Maka dari itu, Dicky Budiman menganggap dua kasus tersebut seharusnya dijadikan bahan evaluasi bagi pemerintah untuk memperbaiki fungsi monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19.

Utamanya, yang terkait dengan testing yang dia lihat jumlahnya tidak berubah signifikan, melainkan stagnan.

"Performa testing kita masih segitu-segitu saja. Itu juga kelalaian dari fungsi monitoring evaluasi itu. Karena kita tidak melakukan itu, atau tidak menemukan kendala-kendala di lapangan, karena tidak ada monitoring evaluasi yang kuat itu," tuturnya.

"Nah, kalau itu ada maka itu dilakukan," demikian Dicky Budiman.

Hingga kini, Polisi tengah menangani kasus penggunaan Rapid Test Antigen bekas yang dilakukan oleh lima orang oknum PT Kimia farma Diagnostik yang menjadi petugas pelayanan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, yang statusnya kini sudah menjadi tersangka.

Sementara itu, untuk kasus mafia karantina ditemukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Di mana, Polisi menangkap tiga orang yang berinisial RW, S dan GC yang membantu warga negara Indonesia (WNI) inisial JD dari India untuk tidak mengikuti proses karantina selama 14 hari.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya