Berita

Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur/Ist

Hukum

Jaksa Malas Bertanya Ke Saksi Meringankan Habib Rizieq

SENIN, 03 MEI 2021 | 12:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Agenda sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.  Sidang beragendakan pemeriksaan saksi serta ahli yang dapat meringankan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Namun, kali ini Jaksa Penuntut Umum enggan bertanya kepada saksi yang dihadirkan oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab
Jaksa mengungkapkan, bahwa mereka sudah cukup dengan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihaknya pada saat persidangan sebelumnya.

"Kami dari penuntut umum, cukup saksi fakta yang kami hadirkan termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum (Rizieq), sikap kami tidak ingin menanyakan," kata jaksa di PN Jakarta Timur, Senin (3/5).

"Kami dari penuntut umum, cukup saksi fakta yang kami hadirkan termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum (Rizieq), sikap kami tidak ingin menanyakan," kata jaksa di PN Jakarta Timur, Senin (3/5).

Sidang pun kemudian dilanjutkan dengan dengan kesempatan majelis hakim bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan.
Kedua saksi meringankan yang dihadirkan oleh Habib Rizieq ialah Ketua Barisan Kesatria Nusantara, Zainal Arifin dan mantan Ketua Hilal Merah Indonesia (Himi) FPI, Ali Hamid hadir sebagai saksi.

Eks Ketua Himi FPI, Ali Hamid mengungkapkan dirinya telah mengetahui acara tersebut seminggu sebelum pelaksanaan. Ia juga diminta membantu mengimbau protokol kesehatan di lokasi acara tersebut.

"Panitia meminta saya datang serta membawa 20 anggota untuk membantu mengimbau prokes kepada jamaah yang hadir," terang Ali dalam persidangan.

Menurut Ali, ia bersama anggotanya terus berupaya mengimbau para jamaah yang hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Namun, faktanya beberapa jamaah ada yang patuh dan ada yang tidak.

"Ada juga yang tidak patuh karena kembali kepada kesadaran masing-masing. Prinsipnya kami telah mengimbau secara berkala," tuturnya.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq Shihab bersama kelima eks petinggi FPI didakwa lima pasal berlapis. Di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1)UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, dalam perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Dirinya dinilai menghalangi satuan tugas (Satgas) Covid-19 dalam menanggulangi virus tersebut.


Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya