Berita

Habib Rizieq Shihab saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur/Ist

Hukum

Jaksa Malas Bertanya Ke Saksi Meringankan Habib Rizieq

SENIN, 03 MEI 2021 | 12:55 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Agenda sidang lanjutan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.  Sidang beragendakan pemeriksaan saksi serta ahli yang dapat meringankan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS).

Namun, kali ini Jaksa Penuntut Umum enggan bertanya kepada saksi yang dihadirkan oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab
Jaksa mengungkapkan, bahwa mereka sudah cukup dengan keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh pihaknya pada saat persidangan sebelumnya.

"Kami dari penuntut umum, cukup saksi fakta yang kami hadirkan termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum (Rizieq), sikap kami tidak ingin menanyakan," kata jaksa di PN Jakarta Timur, Senin (3/5).

"Kami dari penuntut umum, cukup saksi fakta yang kami hadirkan termasuk ahli. Karena ini dihadirkan oleh penasihat hukum (Rizieq), sikap kami tidak ingin menanyakan," kata jaksa di PN Jakarta Timur, Senin (3/5).

Sidang pun kemudian dilanjutkan dengan dengan kesempatan majelis hakim bertanya kepada saksi fakta yang dihadirkan.
Kedua saksi meringankan yang dihadirkan oleh Habib Rizieq ialah Ketua Barisan Kesatria Nusantara, Zainal Arifin dan mantan Ketua Hilal Merah Indonesia (Himi) FPI, Ali Hamid hadir sebagai saksi.

Eks Ketua Himi FPI, Ali Hamid mengungkapkan dirinya telah mengetahui acara tersebut seminggu sebelum pelaksanaan. Ia juga diminta membantu mengimbau protokol kesehatan di lokasi acara tersebut.

"Panitia meminta saya datang serta membawa 20 anggota untuk membantu mengimbau prokes kepada jamaah yang hadir," terang Ali dalam persidangan.

Menurut Ali, ia bersama anggotanya terus berupaya mengimbau para jamaah yang hadir dalam acara Maulid Nabi Muhammad agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Namun, faktanya beberapa jamaah ada yang patuh dan ada yang tidak.

"Ada juga yang tidak patuh karena kembali kepada kesadaran masing-masing. Prinsipnya kami telah mengimbau secara berkala," tuturnya.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq Shihab bersama kelima eks petinggi FPI didakwa lima pasal berlapis. Di antaranya Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1)UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU 16/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, dalam perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan. Dirinya dinilai menghalangi satuan tugas (Satgas) Covid-19 dalam menanggulangi virus tersebut.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya