Berita

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat meluncurkan Jaga Covid-19/Net

Politik

KPK Luncurkan Fitur Jaga Covid-19, Tenaga Kesehatan Bisa Ngadu Jika Tidak Dapat Insentif

SENIN, 03 MEI 2021 | 12:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kabar baik datang untuk tenaga kesehatan (nakes) penanganan pandemi Covid-19. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah luncurkan fitur Jaringan Pencegahan Korupsi atau Jaga Covid-19 yang bisa digunakan untuk mengeluhkan atau melaporkan insentif yang tak kunjung cair.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pada kali ini, Jaga.id berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan fitur Jaga Covid-19.

"Pada hari ini kita punya semacam kegiatan meluncurkan kembali ‘Jaga’ versi baru dengan beberapa fitur tambahan," ujar Pahala saat memberikan sambutan peluncuran fitur Jaga Covid-19 melalui virtual, Senin (3/5).


Fitur Jaga.id menyajikan pelayanan Covid setelah dan sebelumnya diluncurkan terkait bantuan sosial (bansos).

"Kali ini kita akan luncurkan pelayanan covid, masyarakat harus tau juga, apa saja yang harus anda lakukan kalau anda terkena terinfeksi misalnya. Dan itu sama sekali bukan dari KPK panduannya, kita sekali lagi terima kasih ke Kementerian Kesehatan karena panduan itu kita pikir masyarakat harus tau apa yang harus mereka lakukan," kata Pahala.

Selain panduan, kata Pahala, dalam fitur literasi juga akan dijelaskan hak dan kewajiban masyarakat. Selanjutnya, juga ada fitur pengaduan atau keluhan terkait penanganan Covid-19.

"Bahwa dalam penanganan covid kita ingin masyarakat juga tau aspek-aspek yang ada di dalamnya. Yang pertama kalau dia terinfeksi apa yang harus dilakukan," kata Pahala.

Selain itu, para nakes penanganan Covid-19 juga bisa melakukan pengaduan di aplikasi Jaga.id jika belum atau tidak mendapatkan insentif dari pemerintah.

"Kalau dia tenaga kesehatan ada program pemerintah yang sangat baik memberikan insentif. Apa yang mereka harus dapat, dan kalau mereka tidak dapat, apa yang mereka harus lakukan juga," jelas Pahala.

Bukan hanya itu, pihak Rumah Sakit (RS) juga bisa melakukan pengaduan terkait klaim biaya pasien Covid-19.

"Klaim rumah sakit, pemerintah berkomitmen untuk menanggung biaya penanganan di rumah sakit. Oleh karena itu kita ingin memastikan juga bahwa masyarakat menikmati itu. Jangan sampai tidak berani ke rumah sakit karena takut biaya,” tutupnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya