Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi/Net
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi/Net
"Setelah mempelajari putusan terdakwa NHD dan RH, Jumat (30/4), Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui PN Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/5).
Menurut tim JPU, upaya banding itu memiliki alasan tersendiri. Antara lain, tim JPU menilai adanya beberapa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, yakni Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mengakomodir terkait fakta-fakta persidangan mengenai nilai uang yang dinikmati oleh para terdakwa.
Populer
Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11
Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30
Senin, 15 Juni 2026 | 02:37
Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07
Senin, 15 Juni 2026 | 19:07
UPDATE
Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19
Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08
Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53
Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37
Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27
Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19
Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04
Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35
Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33
Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22