Berita

Goodie Bag Bansos/Net

Hukum

Hari Ini, Tim Teknis Bansos Dihadirkan Untuk Terdakwa Adi Wahyono Dan Matheus Joko Santoso

SENIN, 03 MEI 2021 | 07:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 dengan terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso akan kembali digelar pada hari ini, Senin (3/5).

Sidang agenda pembuktian keterangan saksi-saksi akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk sidang hari ini melanjutkan saksi-saksi yang tanggal 28 April kemarin belum selesai diperiksa, tapi hanya untuk Terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/5).


Saksi-saksi yang akan kembali dihadirkan ada empat orang. Yaitu, Rosehan Ansyari, Robin Saputra, Iskandar Zulkarnaen, dan Firmansyah.

Keempatnya merupakan tim teknis bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) yang sebelumnya pada Rabu (28/4) juga telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial.

Selain itu, pada sidang Rabu (28/4), juga ada saksi lainnya bernama Rizki Maulana yang juga merupakan tim teknis bansos. Untuk saksi Rizki telah selesai memberikan keterangan di persidangan. Baik untuk terdakwa Juliari, Adi maupun Joko. Sehingga, Rizki tidak kembali dihadirkan hari ini untuk melanjutkan sidang terdakwa Adi dan Joko.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima uang sebesar Rp 32.482.000.000 saat menjabat sebagai Menteri Sosial. Uang itu terdiri dari Rp 1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke, Rp 1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) dan Rp 29.252.000.000 dari para vendor penyedia bansos lainnya.

Uang itu diterima dalam kurun waktu sekitar Mei 2020 hingga Desember 2020 melalui Joko dan Adi yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

Sementara itu, pihak pemberi suap dalam perkara ini yaitu Harry dan Ardian sudah dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Kedua pihak pemberi suap itu akan divonis pada Rabu (5/5).

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya