Berita

Goodie Bag Bansos/Net

Hukum

Hari Ini, Tim Teknis Bansos Dihadirkan Untuk Terdakwa Adi Wahyono Dan Matheus Joko Santoso

SENIN, 03 MEI 2021 | 07:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 dengan terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso akan kembali digelar pada hari ini, Senin (3/5).

Sidang agenda pembuktian keterangan saksi-saksi akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk sidang hari ini melanjutkan saksi-saksi yang tanggal 28 April kemarin belum selesai diperiksa, tapi hanya untuk Terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/5).


Saksi-saksi yang akan kembali dihadirkan ada empat orang. Yaitu, Rosehan Ansyari, Robin Saputra, Iskandar Zulkarnaen, dan Firmansyah.

Keempatnya merupakan tim teknis bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) yang sebelumnya pada Rabu (28/4) juga telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial.

Selain itu, pada sidang Rabu (28/4), juga ada saksi lainnya bernama Rizki Maulana yang juga merupakan tim teknis bansos. Untuk saksi Rizki telah selesai memberikan keterangan di persidangan. Baik untuk terdakwa Juliari, Adi maupun Joko. Sehingga, Rizki tidak kembali dihadirkan hari ini untuk melanjutkan sidang terdakwa Adi dan Joko.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima uang sebesar Rp 32.482.000.000 saat menjabat sebagai Menteri Sosial. Uang itu terdiri dari Rp 1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke, Rp 1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tigapilar Agro Utama (TAU) dan Rp 29.252.000.000 dari para vendor penyedia bansos lainnya.

Uang itu diterima dalam kurun waktu sekitar Mei 2020 hingga Desember 2020 melalui Joko dan Adi yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos.

Sementara itu, pihak pemberi suap dalam perkara ini yaitu Harry dan Ardian sudah dituntut oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan. Kedua pihak pemberi suap itu akan divonis pada Rabu (5/5).

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya