Berita

Dosen Ilmu Hukum Unusia, Bakhrul Amal/RMOL

Publika

Mengakhiri Konflik Tanah Dengan Semangat UU Pokok Agraria

SENIN, 03 MEI 2021 | 04:31 WIB

KONFLIK pertanahan seperti tidak pernah ada habisnya. Jenis dan bentuknya pun semakin dinamis. Yang pada mulanya hanya persoalan perebutan ruang hidup, kini telah merambah pada persoalan ekonomi, politik, bahkan hukum.

Konflik di Desa, Wadas , Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah adalah salah satu diantaranya. Potret dimana negara berhadapan dengan masyarakat perihal tanah kembali disuguhkan.

Hal ini, konflik yang terus menerus terjadi, menunjukan bahwa negara mengalami stagnasi dalam inovasi penyelesaian konflik pertanahan. Dapat pula dikatakan ada hal yang salah dalam penerjemahan Hukum Tanah Nasional oleh Pemerintah Pasca Orde Lama.


Kelahiran UU Pokok Agraria

Pada mulanya konflik yang ada saat ini telah diantipasi betul di era yang lalu. Era orde lama tepatnya.

Antisipasi yang dilakukan adalah dengan mematikan Agrarische Wet dan Agrarische Belsuit yang membawa masalah dengan domein verklaring serta campur tangan pengusaha. Selain Hukum Barat, Hukum Adat pun dilebur dengan pola sannerisasi menyesuaikan semangat revolusi nasional.

Penanda utama dari semangat revolusi itu adalah dengan disahkannya Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960.

UUPA sendiri muncul atas amanat Pasal 33 UUD NRI 1945. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Prinsip pertama yang dibawa oleh UUPA adalah prinsip penghasupan Hak Memiliki Negara (asas domein). Hak Memiliki Negara diganti menjadi hak menguasai sesuai Pasal 2 UUPA. Penguasaan yang muaranya untuk semata-semata demi kesejahteraan rakyat.

Prinsip kedua, UUPA yang tak kalah penting yakni prinsip untuk mengedepankan hukum adat. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 5 UUPA bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara.

Prinsip terakhir tentu adalah prinsip nasionalisme. Hak Milik, yang menjadi hak terpenting sebab terkuat dan terpenuh, hanya diperbolehkan bagi Warga Negara Indonesia. Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di era VOC tak jelas kapan berakhirnya. Melalui UUPA kemudian ditentukan batas awal dan perpanjangannya.

Soal Keberpihakan

UUPA, sebagai sebuah produk hukum menunjukan keberpihakan yang jelas kepada bangsa dan negara, pada kepentingan masyarakat. Itulah semangat inti dari UUPA.

Akan tetapi semangat inti keberpihakan itu lambat laun berbenturan dengan semangat pembangunan modern. Utamanya semangat pembangunan yang tidak hanya melibatkan kepentingan bangsa dan negara tetapi melibatkan pula kepentingan pihak luar.

Semangat yang salah tersebut lantas diikuti dengan peraturan-peraturan baru yang lahir setelah UUPA, yang berkaitan dengan agraria, dengan arus keberpihakan yang tak lagi selalu sama dengan semangat UUPA.

Akibat daripada keberpihakan yang menjadi absurd maka munculah wajah negara yang direpresentasikan oleh Pemerintah dalam bentuk pembangunan yang acapkali ditolak dan tidak disetujui oleh masyarakat.

Mengembalikan Semangat UUPA

Solusi agar friksi antara negara dan masyarakat bisa segera berakhir dan berkurang dari tahun ke tahunnya adalah dengan menghidupkan kembali semangat UUPA.

Semangat UUPA ini penting digelorakan agar Pemerintah menjadi tahu batas.

Batas utama adalah batas kepentingan negara yang harus menyesuaikan dengan kepentingan masyarakat (sekaligus pengingat bahwa domein verklaring telah hapus sebab merusak tatanan hidup berbangsa).

Batas selanjutnya tentu batas untuk menghargai hukum dan masyarakat adat. Batas terakhir adalah batas penghargaan terhadap hak warga.

Jika batas ini dipahami betul maka tidak akan ada lagi kepentingan negara yang tidak menjadi kepentingan masyarakat. Sehingga penolakan-penolakan terhadap pembangunan itu dapat dihindari.

Tidak ada pula kepentingan adat, yang ada jauh sebelum Negara Indonesia terbentuk, yang merasa tersisihkan. Tidak ada pula Warga Negara yang merasa terusir dari tanahnya sendiri.

Bakhrul Amal
Penulis adalah Dosen Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia)

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya