Berita

Habib Hamid bin Ja'far al-Qadri/RMOL

Politik

Habib Hamid: Jangan Apriori Dengan Kata Larangan Di RUU Minuman Beralkohol

SENIN, 03 MEI 2021 | 02:05 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Habib Hamid bin Ja'far al-Qadri mengatakan dalam agama manapun termasuk Islam terdapat perintah dan larangan.

Kata Habib Hamid, jika seseorang mau beragama maka jangan apriori dengan istilah-istilah agama.

Salah satu yang juga penting dijadikan perhatian adalah larangan yang tercantum dalam rancangan undang undang Minuman Beralkohol.


Dirinya menegaskan, dalam Undang Undang positif juga terdapat larangan, oleh karena itu kata larangan tetap harus didukung dalam RUU Minol yang akan dibahas oleh DPR RI tersebut.

"Kenapa dalam hal-hal yang memberi faedah yang sangat luar biasa terhadap generasi muda kita mesti apriori?" tanyanya.

Saat Tausiyah dalam peringatan Nuzulul Qur'an di Mushola Al-Ittihad, DPP PPP, Habib mengaku dirinya sangat mengapresiasi adanya pembahasan RUU Larangan Minol di DPR RI.

"Masya Allah, perlu kita dukung hal-hal yang bisa untuk menyelamatkan gernerasi muda bangsa ini. Baik dari sisi regulasi perundang-undangan, tentu harus kita dukung dengan serius. Tentu saya sangat setuju, bila mana Undang Undang ini bisa direalisasikan," jelasnya.

Habib Hamid mengatakan, dengan adanya Undang Undang Larangan Minol tersebut mungkin tidak secara maksimal bisa langsung menghilangkan Minol di Indonesia.

"Akan tetapi dengan adanya Undang Undang Larangan (Minol) ini paling tidak akan memberi efek dan memberi pengaruh yang signifikan. Insya Allah," tandasnya.

Rancangan Undang Undang Minuman Beralkohol masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2021.

Dalam RUU Larangan Minol itu ada 24 pasal. Beberapa substansi dalam RUU tersebut adalah terkait dengan klasifikasi Minol, mana Minol yang dilarang dan juga minol tradisional dan racikan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya