Berita

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/RMOL

Politik

LaNyalla Minta Aparat Tertibkan Tambang Ilegal Di Wilayah Calon Ibukota Negara Baru

MINGGU, 02 MEI 2021 | 23:48 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan perhatian terhadap aktivitas penambangan batubara ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Menurutnya, aktivitas tersebut harus ditindak karena menyebabkan kerusakan.

LaNyalla menyoroti aktivitas penambangan ilegal itu karena berada di sekitar calon ibukota negara yang baru.

“Aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan dan ekosistem di Kabupaten Berau saja, tapi berimbas ke kabupaten lain yang berdampingan langsung, yakni Kutai Timur yang notabene calon ibu kota negara baru,” katanya, Minggu (2/5).

“Aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan dan ekosistem di Kabupaten Berau saja, tapi berimbas ke kabupaten lain yang berdampingan langsung, yakni Kutai Timur yang notabene calon ibu kota negara baru,” katanya, Minggu (2/5).

Catatan mantan Ketum PSSI itu, ada 9 titik tambang ilegal yang beroperasi di Berau.

Mirisnya, praktik penambangan dilakukan secara terbuka dan terang-terangan, bahkan di dekat pemukiman penduduk.

Bagi Senator asal Jawa Timur itu, kondisi tersebut sangat ironi bagi pemerintah yang sedang mempersiapkan pembangunan ibukota baru.

“Kalau dibiarkan bisa berakibat fatal. Pertambangan ilegal ini kan tidak memiliki rencana reklamasi dan pasca-tambang. Setelah aktivitas selesai biasanya wilayah pertambangan dibiarkan tanpa dikembalikan fungsinya. Akibatnya kualitas air dan tanah menurun,” jelas La Nyalla.

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menegaskan, dalam mempersiapkan ibukota segala hal perlu diperhatikan. Termasuk Kabupaten di sekelilingnya harus bersih dari aktivitas ilegal.

“Sebenarnya tidak hanya soal kerusakan maupun pencemaran lingkungan, tapi ini juga soal kerugian negara. Berapa besar yang ditimbulkan,” ucapnya.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menjelaskan, Polri harus melakukan tindakan karena praktik tersebut sudah masuk dalam ranah hukum.

“Itu termasuk tindak pidana. Karena tidak ada izin, tidak ada Amdal, tak ada jaminan keselamatan pekerja juga. Polisi harus turun langsung bersama Kodim dan Forkopimda,” paparnya.

Dalam UU 3/2020 Tentang Perubahan Atas UU 4/2009 Tentang Minerba, pada Pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, maka dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Deteksi Dini, Lapas Cianjur Periksa Kesehatan Warga Binaan dan Pegawai

Jumat, 25 September 2026 | 20:20

Tahu Manuver Pelindo, Kejagung Serahkan Eksekusi Silfester Matutina ke Kejari Jaksel

Jumat, 25 September 2026 | 20:16

Antam Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026

Jumat, 25 September 2026 | 19:43

160 Ribu Orang Ikut Rekrutmen BI, Lulusan Teknologi Masih Minim

Jumat, 25 September 2026 | 19:36

Ratusan Hotel di Bandung Dijual, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 25 September 2026 | 19:09

Kata IPW, Ombudsman Melampaui Kewenangan Saat Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 19:08

Xiaomi 18 Fold Smartphone Lipat Canggih Bertenaga Kamera Leica

Jumat, 25 September 2026 | 18:41

Bogasari Dorong UMKM Surabaya Naik Kelas

Jumat, 25 September 2026 | 18:37

KPU Harus Terang Benderang Jelaskan Verifikasi Syarat Pendidikan Gibran

Jumat, 25 September 2026 | 18:28

DPR Segera Panggil Ombudsman dan Ditjenpas soal Sidak Lapas Cibinong

Jumat, 25 September 2026 | 18:18

Selengkapnya