Berita

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin/Net

Politik

MKD Perlu Segera Proses Azis Syamsuddin Demi Menjaga Martabat DPR

MINGGU, 02 MEI 2021 | 21:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta segera memproses Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin yang tersandung kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut pandangan peneliti senior Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah, perbuatan Azis Syamsuddin patut diduga masuk dalam kategori perbuatan pelanggaran etik berat.

"Kami mendesak MKD segera menyidangkan dan merekomendasikan pemberhentian Azis dari Wakil Ketua DPR dan anggota DPR karena dipandang secara sadar melakukan perbuatan pelanggaran etik berat. Bahkan diduga melakukan persekongkolan jahat, menghambat pemberantasan korupsi," ujar Alimsyah kepada wartawan, Minggu (2/5).


Kopel sendiri sudah melaporkan Azis ke MKD pada 28 April 2021 lalu. Dalam laporannya, Kopel menyebutkan Azis Syamsuddin melakukan perbuatan tidak pantas yang merendahkan citra dan martabat DPR RI, bekerja tidak profesional dan mengandung tindakan korupsi dan kolusi, serta melakukan perbuatan melawan hukum.

"Jadi, MKD harus bergerak cepat supaya tidak dituding malah melindungi Azis Syamsuddin atau korupsi," tegasnya.

KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri juga diharapkan benar-benar mengusut dugaan keterlibatan Aziz dalam upaya memuluskan kasus suap Walikota Tanjungbalai M Syahrial untuk tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. M Syahrial kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, kepastian status Azis Syamsuddin menjadi penting termasuk menghindari kegaduhan politik.

"Apalagi Azis adalah seorang pimpinan yang diyakini memiliki kekuatan untuk bisa melakukan upaya pengaruh terhadap KPK. Termasuk boleh jadi pengaruh ke dalam KPK sendiri," tegasnya.

Di sisi lain, ia justru berharap Azis Syamsuddin mengundurkan diri baik dari Wakil Ketua DPR maupun dari Partai Golkar sehingga bisa fokus menghadapi dugaan perkara yang dituduhkan kepadanya.

"Kami mendesak Azis Syamsuddin sendiri segera mundur dan fokus menjalani proses kasusnya. Lalu semua institusi tadi mulai dari MKD DPR, KPK dan Partai Golkar bisa berjalan tanpa harus menunggu satu sama lain," tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya