Berita

Anggota Komisi III DPR RI Santoso bersama para koban penipuan tanah di Jawa Tengah/Ist

Hukum

Atensi Kasus Mafia Tanah, Komisi III DPR Minta Kapolri Bertindak Tegas

SABTU, 01 MEI 2021 | 07:11 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kasus dugaan penipuan oleh mafia tanah terhadap belasan warga Jawa Tengah turut menjadi perhatian anggota Komisi III DPR RI, Santoso.

Dalam pertemuan bersama 15 korban asal Jogja, Salatiga, Brebes, Kudus, Semarang, serta kota lain, Santoso mendapati pengakuan adanya seorang mafia tanah bernama Agus Hartono diduga melakukan penipuan jual beli tanah senilai total Rp 95 miliar.

Menurut Santoso, para korban sudah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah. Namun sayangnya, hingga kini belum ada progres positif bagi para korban.

"Dalam hal ini Agus Hartono jelas bersalah, tapi ia tidak terjerat. Harapan saya agar aparat kepolisian tidak bermain-main terhadap hukum yang seharusnya ditegakkan," kata Santoso saat menerima 15 korban di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/4).

Alih-alih menjerat pelaku, pihak kepolisian justru menetapkan salah satu korban kasus tersebut sebagai tersangka.

"Agus Hartono jelas-jelas melakukan tindak pidana. Tapi malah pelapor yang dikriminalisasi. Saya berharap agar Kapolri bertindak tegas terhadap penyimpangan oleh anak buahnya, khususnya di wilayah Polda Jateng," lanjut politisi Demokrat itu.

Atas kejanggalan ini, Santoso berjanji akan membawa kasus penipuan berkedok jual beli tanah ini ke dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri.

"Kalau ada jadwal tentu akan kita bawa. Namun jika tak ada jadwal, kita akan sampaikan langsung kepada Kapolri agar pengaduan dan laporan masyarakat ini dapat ditindaklanjuti demi mewujudkan keadilan," tutupnya.

Sebanyak 15 korban sebelumnya mengaku ditipu oleh Agus Hartono bermodus pura-pura membeli tanah dengan memberikan uang muka (DP) terlebih dahulu. Setelah memberi DP, pihak Agus Hartono meminta sertifikat dengan alasan akan dibalik nama.

Namun demikian, setelah pihak korban melakukan tanda tangan, sertifikat diduga dimasukkan ke bank dan dijadikan sebagai jaminan untuk melakukan pinjaman dana ke bank.

Dari penuturan korban, sertifikat mereka kemudian beralih nama Agus Hartono setelah sebelumnya diminta dengan berbagai alasan, mulai untuk pengecekan sertifikat, hingga ada yang diminta tanda tangan di kertas kosong.

"Setelah dibalik nama dan dimasukkan ke bank dengan debitur perusahaan milik Agus Hartono, di mana saat ini semua kreditnya macet, tanah klien kami sudah masuk dilelang, sedangkan semua perusahaan yang digunakan untuk mengajukan kredit sudah dipailitkan," jelas kuasa hukum korban, Lukmanul Hakim.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya