Berita

Ilustrasi buruh perempuan/Net

Publika

Nasib Buruh Perempuan

SABTU, 01 MEI 2021 | 03:51 WIB

HARI ini adalah peringatan Hari Buruh Internasional atau biasa dikenal May Day. Peringatan Mayday 2021 terasa berbeda karena masih diselimuti pandemi virus corona baru (Covid-19) yang tidak kunjung usai.

Mayday yang diperingati setiap tanggal 1 Mei merupakan bagian perjuangan buruh atau serikat buruh dalam memperjuangkan hak atas pekerjaan yang layak dan sejahtera.

Menjadikan 1 Mei menjadi Hari Nasional merupakan langkah buruh dan serikat buruh mengajak masyarakat bahwa perjuangan buruh adalah perjuangan rakyat dan menjadi perjuangan bersama.


Kondisi buruh terakhir di pandemi ini sangat berat. Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Covid-19 memberikan dampak terhadap tingkat pengangguran terbuka di Indonesia mengalami peningkatan dari 5,23 persen (Agustus 2019) menjadi 7,07 persen (Agustus 2020).

Dengan kondisi buruk tersebut, buruh atau pekerja juga masih dihadapi dengan berbagai peraturan-peraturan pemerintah seperti Undang Undang Cipta Kerja yang merugikan buruh dan perkerja dan jauh dari kesejahteraan.

UU Cipta Kerja seharusnya memperkuat perlindungan hak buruh perempuan yang selama ini banyak pelanggaran.

Dalam UU Cipta Kerja pemerintah telah mengabaikan perlindungan buruh Perempuan. Seperti pemberlakuan pengupahan ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau hasil.
Lalu, bagaimana dengan buruh perempuan yang sedang menjalankan reproduksinya karena dianggap tidak produktif.
 
Nasib Buruh Perempuan dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Angka kekerasan buruh perempuan masih tinggi, penyebab utama kekerasan ini adalah kondisi reproduksi perempuan.

Maksud dari kondisi reproduksi perempuan itu seperti hak cuti melahirkan. Di beberapa kasus yang terjadi bukannya dapat cuti melainkan mendapatkan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa jelas alasannya. termasuk hak cuti memberikan ASI yang kerap tidak didapatkan secara maksimal.

Sedangkan izin hak cuti haid dipersulit dengan peraturan perusahaan, bahkan ketika diizinkanpun tidak mendapatkan haknya.

Buruh perempuan juga kerap mengalami diskriminasi yang dialami, mulai saat perekrutan, proses kerja, hingga ketika pindah kerja.

Buruh perempuan juga rentan mendapat pelecehan seksual, baik yang dilakukan oleh atasan atau sesama pekerja. Berdasarkan data Komnas Perempuan Kekerasan terhadap  Perempuan di ranah publik, 21.3 persen kekerasan terjadi di tempat kerja.

Berdasarkan kasus di atas, pemerintah sudah sepatutnta segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Harapannya, dengan pemberlakukan Undang Undang itu akan mampu menindak tegas Pelaku Kekerasan terhadap setiap buruh atau pekerja perempuan.

Selain itu, berjuang bersama buruh atau serikat buruh agar UU Cipta Kerja dibatalkan.

Salah satu sikap politik yang harus dilakukan adalah dengan cara menyuarakan tuntutan perjuangan buruh dan serikat buruh di Hari Buruh Internasional (May Day).


Siti Rohmah
Penulis Sekertaris Umum Pengurus Pusat  Rumah Perempuan dan Anak

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya