Berita

Kapolda NTB, Irjen M Iqbal menyerahkan seara simbolik buku pedoman penerapan restorative justice/Ist

Presisi

Ditreskrimum Polda NTB Inisiasi Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 22:40 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penegakan hukum dengan mengedepankan aspek humanis dan mediatif melalui pendekatan restorative justice terus dilakukan Polda NTB dan jajaran.

Untuk mengatur standar penerapannya, Direktorat Reskrim Umum Polda NTB menginisiasi buku pedoman penerapan restorative justice yang menjadi petunjuk SOP penerapan di wilayah Provinsi NTB ke depan.

Peluncuran buku Pedoman Penerapan restorative justice di NTB, digelar Kamis (29/4) di Hotel Aston Inn Mataram bersama kegiatan diskusi publik tentang implementasi SOP Restorative Justice di NTB.


"Restorative justice ini sudah lama (ada). Tetapi hari ini, saya melihat restorative justice bukan hanya sekadar perintah. Bukan hanya sekadar harus dilaksanakan, tetapi ini adalah kebutuhan. Bukan hanya kebutuhan polisi, tetapi kebutuhan masyarakat banyak," kata Kapolda NTB, Irjen Muhammad Iqbal.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Irjen M Iqbal pun mengapresiasi Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Barat beserta tim yang sudah menginisiasi buku pedoman tersebut.

"Saya tidak pernah perintahkan Kombes Hari Brata untuk melakukan ini. Saya salut dengan inisiatif yang proaktif kinerja tim Ditreskrimum Polda NTB. Kita beri apresiasi dengan tepuk tangan yang gemuruh," sambung Kapolda.

Dalam kegiatan tersebut, Kombes Hari Brata menyerahkan secara simbolik buku pedoman penerapan restorative justice kepada Kapolda NTB. Peluncuran kemudian ditandai dengan penyerahan buku kepada perwakilan penyidik.

Peluncuran buku pedoman penerapan restorative justice ini pun turut dihadiri sejumlah pejabat, seperti Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Kakanwil Kemenhumkam NTB, Wakapolda NTB, para Pejabat Utama Polda NTB, para Kapolres dan Kapolresta se-pulau Lombok, Ketua Peradi NTB, dan Ketua Bale mediasi NTB.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, buku pedoman penerapan restorative justice yang diluncurkan itu merupakan SOP dalam penanganan tindak pidana di Polda NTB dan jajaran Polres serta Polsek.

"RJ ini keinginan masyarakat, Polri mengakomodir yang mana keadilan restoratif atau restorative justice yang artinya penyeselesaian pidana di luar pengadilan," ujarnya.

Hari menekankan, butuh keseriusan dan ketegasan seorang penyidik dalam melakukan penyelesaian sebuah delik pidana atau delik formil.

Buku pedoman itu juga menjadi panduan SOP penyidik dalam menerapkan RJ karena tidak semua kejahatan tindak pidana bisa dilakukan restorative justice.

"Prinsip RJ ini harus ada korban, kejahatan pidana tanpa korban tidak bisa di RJ. Kecuali untuk kasus yang kelas 0,1 gram. Semua kejahatan yang ada korbannya bisa RJ, kecuali kejahatan teroris dan makar. Juga kejahatan terhadap nyawa seperti pembunuhan dan sejenisnya," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya