Berita

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera/RMOL

Politik

THR PNS Dipangkas, PKS: Mestinya THR Bawa Kebahagian, Bukan Kekecewaan

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 18:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai wajar apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) meluapkan kekecewaan terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) lebih kecil dari Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi DKI Jakarta.

Sebab, THR sejatinya harus membawa kebahagiaan bagi sesama, termasuk dalam hal ini ASN.

Begitu disampaikan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL berkaitan dengan keputusan Kementerian Keuangan yang hanya memberikan THR PNS berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.


"THR mestinya membawa kebahagian, bukan kekecewaan. Wajar jika banyak ASN kecewa," kata Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/4).

Mardani kemudian menyandingkan pemotongan THR dengan semangat pemerintah yang hendak membangun ibukota negara baru di Kalimantan Timur. Pemerintah, kata dia, seharusnya fair dan rigid mengenai alokasi anggaran untuk rakyat lebih besar ketimbang proyek Ibukota Negara yang terkesan terlalu memaksakan kehendak itu.

"Mestinya dana untuk rakyat dan ASN lebih besar dibanding dana alokasi untuk elite dan proyek ambisius seperti Ibukota Negara, infrastruktur dan bayar utang luar negeri. Termasuk rekap untuk Asabri dan Jiwasraya," sesalnya.

"Ayo pemerintah, sayangi rakyat dan ASN," demikian Mardani.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS tahun ini hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengumumkan bahwa THR 2021 untuk PNS tidak diberikan secara penuh seperti pada tahun-tahun sebelumnya sebelum pandemi. Ia beralasan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena alasan pandemi Covid-19, di mana penanganan corona membutuhkan banyak anggaran dari APBN.

Sontak, gelombang protes pun ramai di situs petisi daring, change.org. Salah satu petisi yang ramai direspons yakni berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019".

Petisi yang belum genap 24 jam dibuat ini sudah ditandatangani lebih dari 4.470 orang.

"Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan," demikian salah satu kutipan dalam petisi tersebut.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya