Berita

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera/RMOL

Politik

THR PNS Dipangkas, PKS: Mestinya THR Bawa Kebahagian, Bukan Kekecewaan

JUMAT, 30 APRIL 2021 | 18:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai wajar apabila Aparatur Sipil Negara (ASN) meluapkan kekecewaan terhadap Tunjangan Hari Raya (THR) lebih kecil dari Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi DKI Jakarta.

Sebab, THR sejatinya harus membawa kebahagiaan bagi sesama, termasuk dalam hal ini ASN.

Begitu disampaikan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL berkaitan dengan keputusan Kementerian Keuangan yang hanya memberikan THR PNS berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.


"THR mestinya membawa kebahagian, bukan kekecewaan. Wajar jika banyak ASN kecewa," kata Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/4).

Mardani kemudian menyandingkan pemotongan THR dengan semangat pemerintah yang hendak membangun ibukota negara baru di Kalimantan Timur. Pemerintah, kata dia, seharusnya fair dan rigid mengenai alokasi anggaran untuk rakyat lebih besar ketimbang proyek Ibukota Negara yang terkesan terlalu memaksakan kehendak itu.

"Mestinya dana untuk rakyat dan ASN lebih besar dibanding dana alokasi untuk elite dan proyek ambisius seperti Ibukota Negara, infrastruktur dan bayar utang luar negeri. Termasuk rekap untuk Asabri dan Jiwasraya," sesalnya.

"Ayo pemerintah, sayangi rakyat dan ASN," demikian Mardani.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS tahun ini hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengumumkan bahwa THR 2021 untuk PNS tidak diberikan secara penuh seperti pada tahun-tahun sebelumnya sebelum pandemi. Ia beralasan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena alasan pandemi Covid-19, di mana penanganan corona membutuhkan banyak anggaran dari APBN.

Sontak, gelombang protes pun ramai di situs petisi daring, change.org. Salah satu petisi yang ramai direspons yakni berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019".

Petisi yang belum genap 24 jam dibuat ini sudah ditandatangani lebih dari 4.470 orang.

"Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan," demikian salah satu kutipan dalam petisi tersebut.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya